PSBB Bikin Pengemudi Ojek Online Menjerit, Ini 4 Permintaan Mereka

Pengemudi ojek online sangat mendukung penerapan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Tira Santia diperbarui 11 Apr 2020, 11:36 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 13:00 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online yang terhimpun dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) sangat mendukung penerapan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut dipandang mampu mengurangi penyebaran virus Corona Covid-19.

Namun, Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, mengatakan bahwa pengemudi ojek online meminta kepada beberapa pihak untuk membantu ojek online agar saat pemberlakukan PSBB tersebut.    

Igun menjelaskan, terdapat 4 poin permintaan dari para pengemudi ojek online. Pertama adalah para pengemudi mengharapkan guyuran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemerintah diharapkan memberikan bantuan ekonomi kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena dengan adanya PSBB hidup para pengemudi akan semakin sulitnya. 

Bahkan sebelum pemberlakukan kebijakan BSBB atau saat masih diberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home, order dari penumpang sudah sangat sepi.

"Dilaksanakan penerapan PSBB membuat penghasilan kami yang turut melayani masyarakat makin turun drastis. Angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan ojek online sehari-hari, walaupun ada sedikit kenaikan di layanan pesan antar makanan namun naiknya tidak signifikan, berkisar 10-20 persen," kata Igun, Rabu (8/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Relaksasi Kredit

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kedua, para pemngemudi ojek online meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar melakukan penerapan relaksasi kredit kendaraan bermotor. Relaksasi ini diharapkan diberlakukan secara menyeluruh, tanpa ada nilai kredit yang ditagihkan kepada seluruh debitur kredit sepeda motor, tanpa syarat selama masa pandemi Corona Covid-19 ini.

"Karena sudah sangat sulitnya mendapatkan penghasilan, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja sudah sangat sulit, apalagi harus ada membayar angsuran kredit sepeda motor, sudah tidak mungkin untuk dilakukan lagi untuk saat ini," ujarnya.

 


Potongan Mitra

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Sejumlah pengemudi ojek online beristirahat di sebuah halte di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketiga, pengemudi ojek online meminta kepada aplikator untuk memperkecil potongan untuk mitra. Igun mengatakan, atas dasar menurun penghasilan ojek online maka disampaikan kepada aplikator, agar memangkas atau memperkecil potongan penghasilan mitra maksimal 10 persen saja.

"Kalo perlu sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi Covid-19, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ungkapnya.

 


Sosialisasi Aplikasi

Ojol Dilarang Angkut Penumpang  Saat PSBB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keempat, Garda juga minta kepada semua aplikator untuk fokus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order pesan antar makanan dan barang, kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online.

Menurut Igun, ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat, sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa pandemi Covid-19, agar mitra pengemudi terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojek online agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB.

"Selain kepada pemerintah dan aplikator, kami asosiasi juga sudah komunikasi dengan MPR/DPR yang langsung direspon oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, Pimpinan MPR memberikan bantuan langsung berupa pembagian pulsa bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia yang distribusinya melalui operator telekomunikasi dan aplikator," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya