Didominasi Tembakau, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 57,7 Triliun

Cukai tembakau tercatat meningkat sebesar 25,08 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2020, 20:12 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 20:12 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, realisasi penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp 57,7 triliun. Angka tersebut sekitar 27,7 persen dari target yang ditetapkan pemerintah atau tumbuh sekitar 16,7 persen dibanding tahun lalu.

"Penerimaan Bea Cukai, realisasi Rp57,66 triliun ini 27,7 persen dari target APBN sesuai dengan Perpers 54 2020," ujar Suahasil dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (20/5).

Pertumbuhan penerimaan cukai tahun ini sebagian besar disumbang oleh cukai tembakau. Cukai tembakau tercatat meningkat sebesar 25,08 persen.

"Ini pertumbuhannya didorong oleh penerimaan dari cukai khususnya hasil tembakau meningkat 25,08 persen," jelasnya.

Sementara itu, bea masuk per kategori lapangan usaha, peningkatan bea masuk terjadi disektor industri pengolahan, transportasi perusahaan logistik, pertanian. Disisi lain penurunan bea masuk terjadi di perdagangan besar dan eceran, sektor pertambangan.

"Turun untuk alat angkut dan alat tambang, penerimaan bea masuk listrik juga menurun. Kalau bea keluar tekanan paling besar pertambangan itu share cukup tinggi 56 persen dari bea keluar," jelasnya.

Secara keseluruhan sektor yang tumbuh negatif adalah pertambangan karena larangan ekspor nikel. "Satu-satunya sektor alami growth negatif akibat turun produksi tembaga dan larangan ekspor nikel. sektor lain masih jalan," tandasnya.

Penerimaan Pajak Capai Rp 376,7 Triliun di April 2020

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 sebesar Rp 376,7 triliun, atau 30 persen dari target APBN 2020 yang sudah dikoreksi dalam Perpres No. 54 /2020 sebesar Rp 1.254,1 triliun. Perolehan ini juga minus 3,1 persen dibandingkan periode yang sama di 2019 yang sebesar Rp 388,7 triliun.
 
Sementara untuk PPh migas, realisasi sampai dengan April 2020 terkumpul sebesar Rp 15,0 atau setara dengan 34,3 persen dari RAPBN 2020 yang sebesar Rp 43,7 triliun.
 
Namun realisasi PPh migas pada April kali ini tercatat minus 32,3 persen dibandingkan posisi periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 22,2 triliun.
 
"Kalau PPh Migas dengan penurunan harga migas yang cukup dalam maka PPh migas terkontraksi 32,3 persen dibandingkan tahun lalu. Kalau pajak non migas tumbuh negatif 1,3 persen dibanding tahun lalu," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara melalui video konverensi APBN KITA, Rabu, (20/5/2020).
 
Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 30 April 2020 tercatat mencapai Rp 57,7 triliun atau 27,7 persen dari target Rp 208,5 triliun.
 
Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 16,7 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 49,4 triliun.
 
Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir April 2020 mencapai Rp 434,3 triliun atau 29,7 persen dari target dalam APBN sebesar Rp 1.462,6 triliun. 
 
Sehingga, berdasarkan pemaparan Suahasil, total penerimaan pajak per April 2020 mengalami pertumbuhan negatif 0,9 persen dibandingkan realisasi akhir April 2019 senilai Rp 438,1 triliun
 
 
 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya