Menteri Desa: Penyaluran BLT Dana Desa Capai 65 Persen

BLT Dana Desa telah tersalur ke 37.012 desa atau setara 65 persen dari jumlah keseluruhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 14:00 WIB
Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (PDTT), Abdul Halim Iskandar (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyatakan sampai saat ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah tersalur ke 37.012 desa atau setara 65 persen dari jumlah keseluruhan. Sedangkan  anggaran yang telah digelontorkan mencapai Rp2.2 triliun.

"Alhamdulillah perhari ini sampai pukul 12.00 Wib. Penyaluran BLT Dana Desa melonjak hingga 65 persen," ujar Menteri Halim saat menggelar video conference di Kantornya, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya peningkatan persentase penyaluran bantuan ini diakibatkan oleh pemangkasan proses birokrasi di tingkat pemerintah daerah. Ini setelah jajarannya di lingkungan kerja Eselon I dan Eselon II, aktif membantu proses penyaluran bersama para bupati.

Dalam BLT Dana Desa terdapat empat tahapan penyaluran, yakni pendataan keluarga miskin, musyawarah desa khusus untuk menetapkan daftar penerima manfaat, pengesahan bupati terhadap daftar usulan desa tersebut, dan diakhiri penyaluran bantuan.

"Tercatat sampai hari ini terdapat 3.802.367 keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan. Artinya terjadi lonjakan, dari kemarin yang baru mencapai 2.469.025 KPM," jelas Halim.

 

Peta Penyaluran

Menteri Desa
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam jumpa pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Minggu (19/4/2020). (Liputan6.com/ Ist)

Adapun, urutan provinsi yang mampu menyalurkan BLT tertinggi  sesuai data terakhir ialah Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Sebaliknya, provinsi yang paling rendah dalam persentase penyaluran BLT di duduki Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.

Oleh karenanya, pihaknya berupaya terus meningkatkan presentase penyaluran BLT Dana Desa. Melalui sosialisasi Instruksi Menteri Desa PDTT No 1/2020, memperbolehkan desa-desa yang telah melaporkan daftar penerima BLT kepada bupati atau walikota lebih dari lima hari maka bisa langsung menyalurkan kepada warganya sesuai daftar tersebut.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya