PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 4 Juni 2020

Aturan kerja dari rumah bagi PNS akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 08:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
 
Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 4 Juni 2020. 
 
Dalam keterangan pers yang diterbitkan Kementerian PANRB, Jumat (29/5/2020), aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
 
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap instansi pemerintah pun diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi PNS ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
 
 

Pedoman Lain

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
PNS.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. 
 
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah. 
 
Terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57/2020 yang telah diterbitkan.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya