Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintahan. SE ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama, khususnya pada masa Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Salah satu informasi yang disampaikan dalam SE ini adalah fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui sistem work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN, serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa pelayanan publik yang penting tetap berjalan dengan baik meskipun ada penyesuaian dalam cara kerja ASN. Namun, bagaimana rincian aturan dalam SE ini dan apa dampaknya terhadap ASN dan pelayanan publik?
Baca Juga
Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 terkait WFO, WFH, dan WFA untuk ASN, dirangkum Liputan6, Kamis (6/3).
Advertisement
Penerapan Sistem WFO, WFH, dan WFA Bagi ASN
SE Nomor 2 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan sistem WFO, WFH, atau WFA.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah diberi kebebasan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN dengan mempertimbangkan karakteristik layanan yang ada. Artinya, instansi pemerintah dapat memadukan ketiga sistem kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dan jumlah pegawai yang ada. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran tugas pemerintahan serta pelayanan publik yang tidak terganggu, khususnya pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Bagi ASN yang bekerja di sektor yang melayani publik langsung, seperti layanan kesehatan atau keamanan, sistem WFO mungkin tetap menjadi prioritas. Namun, ASN yang tugasnya dapat dilakukan dari jarak jauh bisa diberi kebijakan WFH atau WFA sesuai dengan kebutuhan dan pengaturan dari pimpinan instansi.
"Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukanpenyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaantugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugaskedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yangditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (workfrom anywhere/WFA)" bunyi edaran tersebut.
Advertisement
Penyesuaian Jadwal Kerja ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN berlaku mulai empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama.
Berdasarkan SE ini, penyesuaian jadwal ASN dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025, yakni empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas dengan sistem WFO, WFH, dan WFA berdasarkan kebutuhan tugas kedinasan serta karakteristik layanan di instansi masing-masing.
Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu operasional pemerintah, meskipun ASN tidak semua berada di kantor secara fisik. Selain itu, fleksibilitas waktu kerja ini diharapkan bisa memfasilitasi ASN dalam mengatur waktu dan meningkatkan produktivitas kerja.
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi InstansiPemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugaskedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan InstansiPemerintah dan menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraanpelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Harl SuciNyepi Tahun Baru Saka 194 7 (Harl Suci Nyepi 194 7) dan Harl Raya IdulFitri 1446 Hijriah (Harl Raya Idul Fitri 1446 H)." bunyi edaran, lagi.
Optimasi Pelayanan Publik Selama Penyesuaian Tugas Kedinasan
Pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja ASN tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
Salah satu hal yang diatur dalam SE ini adalah bahwa instansi pemerintah harus memastikan pelayanan publik yang esensial tetap tersedia meskipun ada penyesuaian dalam sistem kerja ASN. Layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap berjalan dengan baik selama masa penyesuaian tugas kedinasan.
Untuk mendukung kelancaran tersebut, pimpinan instansi juga diminta untuk memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sudah ada agar pelayanan publik tetap optimal meskipun banyak ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain. Selain itu, layanan yang ramah kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil juga harus dipastikan tetap tersedia dan dapat diakses.
Advertisement
Pengawasan dan Pemantauan Kinerja ASN Selama Penyesuaian Tugas Kedinasan
Meskipun ada penyesuaian dalam sistem kerja, pimpinan instansi pemerintah diharapkan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja ASN.
Pimpinan instansi juga diwajibkan untuk memantau dan mengawasi pemenuhan sasaran dan target kinerja ASN selama periode penyesuaian tugas kedinasan. Dengan adanya penyesuaian sistem kerja, penting bagi instansi untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan dan kinerja tetap terjaga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, instansi yang memberlakukan jam kerja bergilir atau sistem sif juga diminta untuk mengatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemantauan secara aktif dan pengawasan terhadap pengaduan masyarakat juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Imbauan Menpan RB untuk Cuti Tahunan ASN
Menpan RB juga mengimbau pimpinan instansi untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN agar pelayanan tidak terganggu.
Pemberian cuti tahunan bagi ASN selama periode penyesuaian tugas kedinasan harus mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Dengan selektivitas ini, pemerintah berharap agar tidak ada kekurangan pegawai yang berimbas pada pelayanan publik yang esensial. Pimpinan instansi juga diminta untuk menjaga keseimbangan antara pemberian cuti dan kelancaran operasional instansi dalam menjalankan tugasnya.
Berikut adalah link lengkap SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025: https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/surat-edaran/2025semenpanrb002.pdf
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik, Berdasarkan People Also Ask Google
1. Apa itu SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025?
SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 adalah surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN, termasuk WFO, WFH, dan WFA selama libur nasional dan cuti bersama.
2. Kapan SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 diterapkan?
SE ini berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025, tepat sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
3. Apa tujuan dari penyesuaian tugas kedinasan ASN?
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
4. Apakah cuti tahunan ASN dipengaruhi oleh SE ini?
Ya, pimpinan instansi diminta untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik selama penyesuaian tugas kedinasan.
5. Bagaimana pengawasan terhadap kinerja ASN selama penyesuaian?
Pimpinan instansi wajib memantau dan mengawasi pencapaian sasaran dan target kinerja ASN meskipun ada penyesuaian dalam sistem kerja.
