Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan skema dukungan baru untuk sektor usaha terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Skema itu nantinya bakal dimasukan di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam revisi Perpres tersebut dukungan ke sektor UMKM khususya pemberian subsidi bunga akan dianggarkan sebesar Rp 35,28 triliun. Adapun eksekusinya nanti dilakukan oleh semua lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK baik BPR bank konvensional dan syariah serta perusahaan pembiayaan lainnya.
Advertisement
"Sekarang untuk dukungan ke sektor usaha, terutama UMKM, itu masuk beberapa skema yang masuk di perres revisi. Akan masuk ke pepres baru, subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun," kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dia mengatakan pemberian subsidi bunga tersebut di dalamnya termasuk juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbanakan, serta non bank melalui BLU pemerintah maupun BUMN.
Seperti PMN untuk program mekaar, maupun pegadaian, serta ultra mikro yang diberikan, juga melalui koperasi petani serta UMKM di bawah pemda itu masuk di dalam program untuk bantuan subsidi bunga tersebut.
"Jadi Rp 35,28 triliun ya g akan mencakup 60 juta akun. Total penundaan pokok Rp 285 triliun untuk kredit outstanding sebesar Rp 1.601 triliun sendiri," jelas dia.
Selain usaha menengah dapat subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, di dalam program pemulihan ekonomi pemerintah menempatkan dana dalam rangka mendorong lembaga keuagnan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM.
Dengan begitu diharapkan mereka mampu tidak hanya bertahan karena covid, tapi mampu dapat kredit modal kerja baru untuk meningkatkan kegiatan usaha.
"Tadi untuk yang di bawah 10 miliar. Kami bersama dengan OJK sudah membuat surat keputusan bersama untuk melaksanakan dua program ini, yaitu subsidi bunga UMKM dan program penemapatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program pemberian kredit modal kerja baru dengan memberikan jaminan dari sisi risiko kredit," kata dia.
Â
Beri Penugasan ke BUMN
Atas dasar itu, di dalam skema ini pemerintah akan menugaskan perusahaan asuransi milik BUMN seperti Jamkrindo dan Askrindo untuk bisa memberikan jaminan bagi kredit modal kerja yg diberikan lembaga keuangan kepada UMKM di bawah Rp 10 miliar. Kemudian premi imbal jasa penjaminan, maupun counter guarantee serta lost limitnya akan ditanggung pemerintah sebagai risiko sharing.
"Sehingga lembaga keuangan dan perbankan pulih dan mau kembali memberikan kredit modal kerja," kata dia.
Untuk kredit modal kerja pemerintah akan dukung lewat PMN ke Jamkrindo dan Askrindo sebesar Rp 6 triliun. Kemudian imbal jasa Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan stop loss sebesar Rp 1 triliun.
"Total untuk program menggulirkan modal kerja darurat, kalau menggunakan kata-kata bapak presiden, atau modal kerja tambahan kepada UMKM agar mereka bisa mendapatkan akses lagi sampai Rp 10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan dan stop loss yang mencapai Rp 12 triliun," jelas dia.
Sehingga ity diharapkan bisa mengcover kebutuhan hingga Rp 150 triliun volume kredit modal kerja baru yang dapat digulirkan. Sehingga ekonmi terutama di IV UMKM bisa berkerja kembali.
"Kami juga sudah dengan SKB pak OJK dan menkeu akan menempatkan dana di bank yg melakukan restrukturisasi. Ini sudah ada mekanisme pembahasan dan implementasi akan dilakukan dengan skema tersebut," tandas dia.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement