Saran Ketua DK OJK ke BP Tapera Agar Peserta Tak Sulit Tarik Dana

Pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jun 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 13:50 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan masukan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang rencananya akan mulai menerapkan iuran kepada pekerja pada 2021.

Saran itu diberikan agar BP Tapera tidak kesulitan dalam mengelola pemupukan dana seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya.

"Di Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance, dan semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wimboh dalam sesi teleconference, Kamis (4/6/2020).

Pemerintah akan punya banyak kepentingan agar BP Tapera selaku lembaga keuangan tidak memberatkan pencairan dana peserta yang hendak membeli rumah.

"Kaidah-kaidah governance seperti lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu adalah yang harus dilakukan di Tapera. Bukan hanya Tapera, kepada lembaga keuangan siapa pun harus dilakukan," tuturnya.

"Stand OJK begitu, tetap kaidah-kaidah governance dan prudensial harus dilakukan," dia menegaskan.

Menurut hematnya, pemerintah juga sudah memberikan insentif yang cukup besar untuk menggeliatkan program Tapera kepada seluruh pekerja di Tanah Air.

"Katanya nanti dengan memudahkan Tapera ini, sehingga suku bunganya murah, dan juga nanti ini mustinya dijamin, itu sudah ada," tukas Wimboh.

Gaji PNS Bakal Dipotong untuk Tapera Mulai Januari 2021

BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Pemilik rumah membuat rangka penguat dapur rumah di Perumahan Griya Samaji,Cieseng, Bogor, Rabu (19/02/2020). BTN pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) mengemukakan, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Pada tahap awal tersebut, penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengutarakan, seluruh infrastruktur penunjang penyelenggaraan Tapera ditargetkan rampung pada tahun ini agar program tersebut dapat terlaksana Januari 2021.

"Januari 2021 semua akan berjalan. Infrastrukturnya memang harus sdh selesai di 2020," jelas Ariev kepada Liputan6.com, pada Rabu 3 Juni 2020.

Sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, maka dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya, serta diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS aktif.

Adapun saldo awal peserta tersebut kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Pada tahun yang sama pelaksanaan program Tapera (2021), pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya