Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi larangan ekspor produk alat pelindung diri (APD). Hal ini menyusul terjadinya surplus produksi di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, ekspor APD dan sejenisnya memang tengah dilarang sementara dan masuk dalam daftar larangan terbatas (lartas).
Hal ini sesuai dengan tercantum dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang terbit pada 16 Maret 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Izin ekspor APD ini kita evaluasi, karena ini larangan terbatas. Ini kita evalusi secepat mungkin untuk diizinkan ekspornya. Memang saya lihat sudah waktunya dibuka (ekspornya)," kata dia di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Menurut Agus, aturan lartas untuk produk alat kesehatan seperti APD ini berlaku hingga 30 Juni 2020. Oleh sebab itu, jelang berakhirnya lartas ini, pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Kita akan revisi lartas tadi. Nanti kita akan evaluasi. Lartas ini kan sampai 30 Juni. Kalau memang itu (produksi) lebih atau cukup, larangan ini kita cabut. Ini kita evaluasi, keputusan dilihat secara cermat," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Potensi Pasar Ekspor
Sementara untuk pasar ekspornya, Mendag menyatakan sejauh ini yang sudah menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia terkait produk APD ini adalah Korea Selatan dan Jepang.
"Banyak permintaan, itu tergantung perushaan yang ekspor. Banyak negara yang sudah minta kerja sama. Selama ini kan Korea dan Jepang yang sudah ada perjanjian (dagang), belum ada perjanjain dengan negara lain," jelas dia.
Namun peluang ekspor produk alat kesehatan ini sangat terbuka lebar ke negara-negara lain, salah satunya di kawasan Afrika yang memang membutuhkan banyak APD.
"Ini memang ada permintaan untuk dimudahkan, terutama negara-negara Afrika, ini sudah minta APD, sehingga demand-nya juga tinggi," tandas dia.
Advertisement