New Normal, Daikin Bekali Teknisi dengan APD

Daikin berharap dengan prosedur dan protokol kesehatan seperti teknisi menggunakan APD, para pelanggan dapat tetap beraktivitas dengan nyaman.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Jun 2020, 18:49 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 18:45 WIB
Teknisi Daikin mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menjalankan tugas. (Dok Daikin)
Teknisi Daikin mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menjalankan tugas. (Dok Daikin)

Liputan6.com, Jakarta - Daikin menerapkan protokol kesehatan saat memberikan pelayanan kepada pelanggan selama pandemi Covid-19. Salah satu protokol kesehatan tersebut dengan mebekali teknisi dengan apat pelindung diri (APD).

“Protokol kesehatan ini berlaku bagi Daikin sendiri maupun para mitranya atau vendor Daikin di seluruh Indonesia,” kata Ruli Sudana, Assistant General Manager After Sales Service Division PT Daikin Airconditioning Indonesia, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Menurut Ruli, semua teknisi Daikin dan teknisi vendor, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap jika memberi pelayanan di kawasan yang dikategorikan bahaya atau red zone, seperti rumah sakit dan area isolasi mandiri maupun isolasi massal.

Ketentuan lainnya, para teknisi Daikin diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan pada saat memberikan pelayanan di kawasan perumahan maupun apartemen.

Daikin berharap dengan prosedur dan protokol kesehatan ini para pelanggan dapat tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman selama menjalankan pekerjaan mereka di rumah. Protokol seperti ini sesuai dengan arahan pemerintah kepada Daikin, yaitu menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak atau physical distancing selama memberikan pelayanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Dapat Izin Operasi

Daikin Perkenalkan Dua AC Ramah Lingkungan
Foto: Daikin Air Conditioner

Sekadar informasi, selama masa pandemi Covid-19 sekarang ini, Daikin telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap beroperasi memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Izin tersebut diberikan melalui surat rekomendasi yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 30 April 2020 lalu.

Surat yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dody Ruswandi itu merekomendasikan PT Daikin Airconditioning Indonesia dan mitra kerjanya untuk beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan selama status bencana nasional non-alam Covid-19.

Dengan rekomendasi ini, PT Daikin Airconditioning Indonesia, sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang teknologi pendingin udara (AC) dan layanan purna jual, tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya, antara lain menangani proyek instalasi/pemasangan dan perawatan atau maintenance di beberapa Rumah Sakit yang menangani pasien terdampak Covid-19 serta gedung lnstansi Pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya