OJK Proses Permohonan Merger Bank Banten dan BJB

Permohonan rencana penggabungan Bank Banten dan BJB sudah dilakukan pada 23 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 13:20 WIB
Banjir Jabodetabek dan Banten, Layanan bank bjb Dipastikan Tetap Beroperasi
Pelayanan bank bjb di Tengah Banjir Jabodetabek dan Banten.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan akuisisi Bank Banten yang dilakukan oleh Bank BJB. Permohonan rencana penggabungan dua Bank BPD tersebut sudah dilakukan pada 23 April 2020.

"OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam pesan singkatnya kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat (12/6).

Sekar menuturkan, rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Inten (LOI) yang ditandatangani pada Kamis 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pemegang saham pengendalian terakhir Bank Banten. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga selaku pemegang saham terakhir Bank BJB.

"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak," kata Sekar.

Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis. Termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penggabungan Usaha

Triwulan II 2019, Laba Bersih bank bjb Tembus Rp 803 Miliar
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb).

Berkaitan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Sekar.

Sebagai informasi, Bank Banten belum pernah mencatatkan laba dari sejak bertransformasi dari Bank Pundi pada tahun 2016 lalu. Pada Desember 2016 Bank Banten membukukan kerugian bersih senilai Rp 405,1 miliar.

Lalu, selama 2 tahun terakhir ini pun terus merugi. Pada tahun 2018, Bank Banten merugi sebesar Rp 131,07 miliar. Sedangkan pada tahun 2019, Bank Banten mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 180,7 miliar.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya