Impor Produk Pertanian Tak Layak, Kementan Surati China hingga Inggris

Kementan melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian atau notification of non-compliance (NNC) kepada 10 negara.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 13 Jun 2020, 21:56 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 17:45 WIB
Kinerja Kerja Ekspor dan Impor Menurun
Aktivitas pekerja bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kinerja ekspor dan impor Indonesia pada Agustus 2019 menurun. Total ekspor Indonesia mencapai US$ 14,28 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Padang melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian atau notification of non-compliance (NNC) kepada 10 negara asal produk pertanian yang masuk ke wilayahnya.

Adapun 10 negara yang dimaksudkan adalah Taiwan, Cina, Singapura, Kroasia, Laos, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Kyrgyztan dan Australia.

"Selaku otoritas karantina pertanian diwilayah Sumatera Barat (Sumbar), sudah menjadi tugas kami untuk menjamin produk pertanian yang dilalulintaskan sehat, aman dan lancar," kata Kepala Karantina Pertanian Padang, Eka Darnida melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2020).

Eka menyebutkan NNC merupakan suatu informasi dalam bentuk surat yang berisikan tentang beberapa pemberitahuan seperti Media Pembawa (MP) yang masuk mengandung target pest berupa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau tidak lengkapnya persyaratan administratif media pembawa tersebut.

Ia juga menambahkan ada 88 dokumen NNC yang dikirim ke-10 negara pengimpor tersebut dengan produk pertanian yang ditolak masuk ke Sumbar, diantaranya benih sayuran, benih tanaman hias, strawberry dan bibit Bougenville.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lakukan Proteksi

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Andi M Adnan menjelaskan bahwa NNC merupakan satu bentuk proteksi bagi keberlangsungan kesehatan dan keamanan hewan dan tumbuhan di tanah air.

Pengiriman nota ketidaksesuaian ini juga telah diatur dalam International Plant Protection Convention (IPPC) untuk menjadi perhatian negara pengekspor untuk selalu memperhatikan persyaratan impor pemerintah Indonesia, selaku negara tujuan.

"Termasuk keamanan dan mutunya, baik pangan dan pakan asal produk pertanian harus sehat dan aman," pungkas Adnan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya