OJK Luncurkan Aplikasi Database Akuntan Publik

OJK dorong implementasi teknologi dalam mengawasi kegiatan dan kinerja industri keuangan baik bank maupun nonbank.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Jun 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 18:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong implementasi teknologi dalam mengawasi kegiatan dan kinerja industri keuangan baik bank maupun non bank.

Kini, OJK meluncurkan Aplikasi Database Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) untuk meningkatkan kualitas proses pendaftaran dan pengawasan lembaga dan profesi penunjang di industri jasa keuangan.

Mengutip laman resmi OJK, aplikasi berupa minisite ini dapat diakses di website OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/database-AP-dan-KAP/Default.aspx.

Pada minisite tersebut, pihak yang berkepentingan mencari AP/KAP sesuai kebutuhan hanya dengan mengetikkan nama AP/KAP yang dimaksud dalam kolom pencarian. Secara otomatis, data AP/KAP tersebut akan muncul sehingga lebih menghemat waktu.

"Adapun, Aplikasi Database AP/KAP ini menggantikan publikasi daftar AP/KAP yang sebelumnya tersedia dengan format PDF, menjadi format minisite untuk mempermudah pencarian data bagi IJK dan masyarakat yang membutuhkan," ujar Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2020).

Selain dari segi tampilan, perbedaan Aplikasi Database AP/KAP dengan daftar nama AP/KAP sebelumnya adalah data yang lebih lengkap, valid, update secara real time, dan terintegrasi antar 3 (tiga) sektor jasa keuangan yaitu Perbankan, Pasar Modal dan IKNB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tingkatkan Kualitas Layanan

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Untuk ke depannya, OJK akan terus meningkatkan kualitas metode dan tools pengawasan lembaga dan profesi penunjang di industri jasa keuangan yang salah satunya adalah AP/KAP.

"Hal ini akan dilakukan melalui Gugus Tugas yang dibentuk sejak awal tahun 2019 untuk mengawal pelaksanaannya dan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," tutup Hidayat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya