Liputan6.com, Jakarta - Masih tingginya minat masyarakat dalam menyasar rumah tapak di Indonesia memacu Perumnas untuk terus gencar dalam mengembangkan kawasan rumah tapak, setidaknya inilah yang menjadi pemicu Perumnas menggandeng PTPN II dalam mengembangkan konsep integrated new township “Kota Mandiri Bekala” di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro menjelaskan, kawasan ini diharapkan akan dimulai pembangunannya pada Juli ini.
Baca Juga
"Rencananya akan terintegrasi dengan transportasi kereta api dimana stasiun kereta api akan berada tepat di depan kawasan tersebut," ujar Budi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Advertisement
Kawasan ini akan berada di lahan seluas kurang lebih 854 Ha, dimana pembangunannya akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan berkonsentrasi pada luasan lahan 50 Ha atau setara dengan 2.175 hunian. Lebih dari 50 persen dari unit hunian tersebut akan ditujukan untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah, jelas Budi.
Perseroan tidak hanya membangun rumah saja di kawasan Kota Mandiri Bekala ini, tetapi juga terdapat zona komersial dan tak kalah penting adalah terintegrasi dengan transportasi massal.
"Kedepannya konsep ini yang akan kami usung untuk kawasan rumah tapak, yaitu terintegrasi dengan transportasi sehingga memudahkan penghuni dalam kegiatan sehari-hari," tegas Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proyek Wilayah Bogor
Tidak hanya di Kota Mandiri Bekala, Perumnas juga telah bekerjasama dengan PT KAI (Persero) dalam pengembangan stasiun baru di Parung Panjang Bogor dengan nama Perumnas Parayasa.
Konsep terintegrasi langsung dengan stasiun baru tersebut merupakan kawasan rumah tapak yang yang tengah dikembangkan oleh Perumnas di wilayah Jabodetabek.
“Saat ini IMB untuk Kota Mandiri Bekala sedang berproses di Pemkab Deli Serdang, kami berharap IMB dapat segera terbit”, pungkas Direktur PTPN II Marisi Butar Butar.
Terkait faktor kepastian hukum, dijelaskan Marisi, lokasi pengembangan Kota Mandiri Bekala adalah milik PTPN II sesuai surat rekomendasi DPRD Sumut No. 1295/18/Sekr tanggal 25 Mei 2018.
Dan Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan HGB dengan Nomor 1938/2020 dan 1939/2020 dengan total luas kurang lebih 241 Ha sebagai dasar pengembangan di tahap pertama, lanjut Marisi
Pengembangan hunian Kota Mandiri Bekala ini merupakan jawaban atas permasalahan kebutuhan hunian yang semakin mahal di kota besar. Dengan konsep terintegrasi transportasi, hunian ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat sebagai tempat tinggal.
Dengan kecenderungan harga lahan yang tinggi khususnya di kota-kota besar di Indonesia, sinergi dengan beragam BUMN dengan mengoptimalkan lahan idle yang ada, setidaknya ini merupakan angin segar untuk dapat menciptakan kawasan hunian di tengah kota khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Advertisement