Insentif Pajak Pembelian Rumah Tapak Diperpanjang!

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100%.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 22 Feb 2025, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2025, 19:30 WIB
Pemulihan Ekonomi Nasional Lewat Rumah Bersubsidi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2025. Perpanjangan isentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025). Insentif PPN ini berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025). 

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta,” jelas Dwi.

Tidak Berlaku Buat yang Telah Dapat Pembebasan PPN

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

 

Beli Rumah Deket Stasiun LRT Dapat Insentif PPN, Minat?

Rumah Tapak Bertahan di Masa Pandemi Peminatnya Tetap Tinggi
Keberhasilan penjualan rumah tapak didukung oleh stimulus yang diberikan Pemerintah seperti insentif PPN dan relaksasi Loan to Value (LTV).... Selengkapnya

PT Fauzi Panca Manunggal mengambil langkah strategis dalam mendorong ketersedian dan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal atau rumah di Jakarta. Developer PT Fauzi Panca Manunggal membangun hunian Panca Residence yang berada selangkah dari stasiun LRT Ciracas atau wilayah Transit Oriented Development (TOD).

Panca Residence beralamat di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta atau tepat persis disebelah stasiun LRT Ciracas. Panca Residence memiliki tiga tipe model rumah yakni model Sentosa, Tenteram dan Damai.

Owner PT Fauzi Panca Manunggal, Gadiza Fauzi menuturkan, Panca Residence dibangun untuk memudahkan masyarakat berkegiatan di Jakarta. Gadiza mengungkapkan, Panca Residence dibangun agar masyarakat bisa menikmati hidup yang praktis dan juga sehat di wilayah Jakarta.

“Kita sediakan area komersil dan tempat olahraga mini soccer, work climbing, swalayan dan ketika orang itu mau bekerja ada LRT, lalu pulang juga life style juga ada sport area dan untuk membeli kebutuhan rumah juga gampang karena ada swalayan. Jadi itu kehidupan yang sehat,” kata Gadiza saat peletakan batu pertama perumahan Panca Residence, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa,(18/2/2025).

 

Konsep Ramah Lingkungan

Lebih lanjut, Gadiza menjelaskan, perumahan di Panca Residence dibangun dengan mengedepankan konsep ramah lingkungan. Gadiza menerangkan, Panca Residence membangun rumah dengan teknologi solar panel yang ramah lingkungan dan memudahkan finansial penghuninya.

“Jadi kita juga siapkan di setiap rumah itu ada solar panel. Supaya ketika mereka tinggal di Panca Residence, biaya mereka juga enak, jadi sebenarnya beli rumah yang praktis, ke depannya juga secara finansial mereka juga merasa secure untuk kebutuhan rumah tangga,” ungkap Gadiza.

Eks perwarta ini menambahkan, Panca Residence menyediakan tiga model rumah tersedia dengan luas dan harga yang berbeda-beda. Untuk tipe, Sentosa memiliki LT 70-90 m2 dan LB 98 m2 dijual mulai dari harga Rp 2,5 miliar.

Sedangkan tipe Tenteram memiliki LT 60 m2 dan LB 47 m2 dibanderol dengan harga rumah mulai dari Rp 1,6 miliar. Sementara untuk tipe Damai yang memiliki LT 30 m2 dan LB 96 m2 dijual dengan harga mulai dari Rp 1,1 miliar.

“Untuk fase 1 (peletakan batu pertama) ini kita akan membangun 40 unit rumah,” papar Gadiza.

Pembiayaan Pembelian Hunian

Gadiza meminta masyarakat tidak khawatir terkait mekanisme pembiayaan pembelian hunian di Panca Residence Ciracas. Pasalnya, mekanisme kredit Panca Residence selaras dengan langkah pemerintah menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun.

Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100% dari PPN terutang.

Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50% dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp 2 miliar.

“Kita mulai rumah ini dari harga Rp 1 miliar. Jadi sangat murah karena ini di Jakarta. Karena itu dibawah harga pasaran jadi untung. Kemudian kita bekerja sama dengan beberapa bank diantara BSI, Bank Mandiri dan lainnya,” ungkap Gadiza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya