UMKM Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga Desember 2020

Pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rencananya bakal diperpanjang hingga Desember 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Jul 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 12:45 WIB
Berburu Produk UMKM Unggulan di Pameran KKI 2019
Pengunjung melihat kain selama pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran KKI 2019 ini berlangsung selama 3 hari menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rencananya bakal diperpanjang hingga Desember 2020. Adapun saat ini pembebasan pajak tersebut diterapkan selama 6 bulan sejak April sampai September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp 123 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen. Suryo mengatakan, insentif pembebasan tersebut kemungkinan bisa diperpanjang hingga akhir tahun ini.

"Salah satu cara bagaimana pemerintah mencoba untuk UMKM enggak perlu bayar, nih periode April sampai dengan September, dan kemungkinan juga akan kita perpanjang lagi sampai dengan Desember," ujar Suryo dalam sesi webinar, Senin (13/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Insentif Sejak 2018

Berburu Aneka Produk di UMKM Export BRILian Preneur 2019
Pedagang kerajinan menunggu pembeli saat pameran UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 berlangsung hingga 22 Desember. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Suryo menceritakan, pemotongan PPh 0,5 persen sebenarnya merupakan insentif yang telah pemerintah berikan sejak 2018. Sebab, pengenaan pajak penghasilan untuk UMKM sebelumnya lebih besar, yakni 1 persen sejak 2013.

"Paling tidak mereka bisa manfaatkan opsi 0,5 persen tadi untuk menjaga sustainibilitas usahanya, dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program di luar perpajakan tadi," tuturnya.

 

Dampak Pandemi

Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah diharapkan dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis dan daya saing. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Namun, ia mengeri kondisi pandemi saat ini telah memberatkan kegiatan usaha UMKM. Oleh karenanya, pemerintah memberi insentif tambahan berupa pembebasan PPh hingga September 2020, plus mungkin 3 bulan berikutnya.

"Bahasa sederhananya gini, pajak penghasilan dibayarin pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM gratis bayar pajak sampai dengan bulan September, dan mungkin akan kita perpanjang sampai bulan Desember," pungkas Suryo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya