Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rencananya bakal diperpanjang hingga Desember 2020. Adapun saat ini pembebasan pajak tersebut diterapkan selama 6 bulan sejak April sampai September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp 123 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen. Suryo mengatakan, insentif pembebasan tersebut kemungkinan bisa diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Advertisement
"Salah satu cara bagaimana pemerintah mencoba untuk UMKM enggak perlu bayar, nih periode April sampai dengan September, dan kemungkinan juga akan kita perpanjang lagi sampai dengan Desember," ujar Suryo dalam sesi webinar, Senin (13/7/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Insentif Sejak 2018
Suryo menceritakan, pemotongan PPh 0,5 persen sebenarnya merupakan insentif yang telah pemerintah berikan sejak 2018. Sebab, pengenaan pajak penghasilan untuk UMKM sebelumnya lebih besar, yakni 1 persen sejak 2013.
"Paling tidak mereka bisa manfaatkan opsi 0,5 persen tadi untuk menjaga sustainibilitas usahanya, dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program di luar perpajakan tadi," tuturnya.
Â
Advertisement
Dampak Pandemi
Namun, ia mengeri kondisi pandemi saat ini telah memberatkan kegiatan usaha UMKM. Oleh karenanya, pemerintah memberi insentif tambahan berupa pembebasan PPh hingga September 2020, plus mungkin 3 bulan berikutnya.
"Bahasa sederhananya gini, pajak penghasilan dibayarin pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM gratis bayar pajak sampai dengan bulan September, dan mungkin akan kita perpanjang sampai bulan Desember," pungkas Suryo.