Larangan Kantong Plastik Berpotensi Rugikan UMKM Makanan

Larangan penggunaan plastik dinilai bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah plastik.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 13:34 WIB
Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik yang berlaku mulai 1 Juli 2020 ini.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Justin Wiganda mengatakan melarang penggunaan plastik bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah plastik.

"Larangan ini justru akan menimbulkan banyak masalah yang akan berimbas menurunnya pembelian dan belanja masyarakat. Berlanjut ke kondisi ekonomi masyarakat kecil, UMKM, peritel dan pusat belanja yang membuat perkonomian semakin sulit," ungkap Justin di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya pelarangan plastik merugikan para pelaku UMKM di bidang makanan. Tercatat, UMKM yang bergerak di bidang makanan ada ratusan ribu dan plastik yang digunakan justru ramah lingkungan.

Ini karena plastik kemasan dari UMKM makanan tersebut bisa didaur ulang menjadi tali rafia atau pun sedotan.

"Pada dasarnya, semua sampah plastik bisa di daur ulang meski tidak semuanya memiliki nilai ekonomis," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Mungkin Dihindari

Nasib Pedagang Plastik
Abdullah menunjukkan plastik sekali pakai dan kantong ramah lingkungan yang dijual di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Jelang pemberlakuan larangan plastik sekali pakai, Abdullah mengaku penjualan kantong kresek di tokonya menurun hingga 30 persen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut Justin mengatakan keberadaan plastik sangat tidak mungkin untuk dihindari. Pasalnya, plastik sangat mendukung hampir semua kebutuhan pokok masyarakat, sejumlah bahan pokok seperti minyak dan beras hanya bisa dikemas dengan bahan plastik.

"Untuk menjaga kualitas rasa, harus dikemas dengan plastik. Bahan plastik adalah alat kemas satu-satunya yang bisa menjaga kualitas makanan dalam waktu lama," ungkap Justin.

Menurut Justin, penyebab utama permasalahan sampah plastik di Indonesia yaitu manajemen pengelolaan sampah yang masih buruk. Pemerintah belum sepenuhnya menerapkan penyortiran sampah.

Banyak sampah plastik yang tidak bisa di daur ulang atau daya ekonomisnya rendah karena sudah terkontaminasi dengan sampah lainnya sehingga menjadi tidak higienis, pemilahan sampah baru terlaksana karena ada aktivitas para pemulung.

"Kita butuh dukungan pemerintah bagaimana daur ulang bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya