Polemik Sertifikasi Halal Ganggu Iklim Dunia Usaha

Sejak lahirnya UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal menjadi kewenangan Kementerian Agama.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2020, 17:00 WIB
Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan Minuman Halal (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman mengatakan polemik pengurusan sertifikasi halal bisa berpengaruh pada dunia usaha. Sebab para pengusaha ingin menunjukkan produk jualannya telah disertifikasi halal, sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen.

"Sertifikat ini kan memberikan ketenangan kepada buat konsumen, dunia usaha ingin kasih itu," kata Adhi dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH, Jakarta, Sabtu (8/8).

Biasanya sertifikasi halal ini diperoleh dari Lembaga Pengkajian pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang dikelola Majelis Ulama Indonesia. Namun sejak lahirnya UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, proses ini menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Kementerian Agama dalam hal ini membuat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga baru ini ditargetkan sudah bisa mulai bekerja pada tahun 2019. Hanya saja, dalam pelaksanaanya lembaga ini masih dianggap belum bisa menjalankan tugasnya.

Adhi mengaku tahun lalu pada 17 Oktober 2019 telah bertemu dengan Menteri Agama untuk mencari jalan tengah. Sebab, LPPOM MUI tidak mau lagi melakukan sertifikasi halal karena khawatir melanggar undang-undang yang berlaku.

"LPPOM MUI tidak mau mengerjakan itu karena tidak sesuai dengan undang-undang," kata Adhi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lakukan Registrasi

Makanan Halal
Dim sum, salah satu menu makanan halal di Hong Kong.

Jalan tengah yang diberikan Kementerian Agama saat itu kata Adhi, menyarankan para pengusaha melakukan registrasi di BPJPH. Hal itu pun sudah dilakukan, namun sampai saat ini sejumlah pengusaha yang tergabung dalam GAPMMI belum ada yang menggunakan logo halal dari BPJPH.

Semua masih menggunakan sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI. Sebab surat ini keterangan ini berlaku dalam kurun waktu tertentu.

"Setelah saya cek ke anggota kami, mereka masih menggunakan surat keterangan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. BPOM menilai kalau sudah ada surat ini bisa pasang logo halal," kata Adhi menjelaskan.

Ketidakpastian ini kata Adhi sangat mengganggu karena memengaruhi pandangan konsumen. Jika ini tidak menemukan titik temu, dalam jangka panjang akan mengganggu perekonomian.

"Kalau ini terjadi bisa mengganggu perekonomian, kami dari produsen ini ingin memberikan jaminannya dan umat muslim tenang konsumsinya," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya