Liputan6.com, Jakarta - Proses penggilingan daging disebut jadi kendala utama penjual bakso di Indonesia mendapatkan sertifikat halal. Menurut data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sampai pertengahan 2024, hanya 1,5 persen kedai bakso yang bersertifikasi halal.
"Tujuh puluh persen daging sapi di pasaran diserap pedagang bakso. Dari sekian penggilingan daging yang tersebar di Indonesia, satu pun belum memiliki sertifikasi halal," ungkap Auditor Senior LPPOM MUI, Dr. Ir. Sugiarto, M.Si., dalam podcast yang ditayangkan di akun YouTube LPPOM MUI, 16 Januari 2025.
Baca Juga
Di acara yang dipandu Service Quality Management LPPOM MUI, Ema Ervina, itu disebutkan bahwa pemerintah telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk dan jasa yang beredar di Indonesia.
Advertisement
Bakso termasuk dalam kategori makanan dan minuman yang wajib sertifikasi pada 17 Oktober 2024. Halal bukan hanya soal bahan baku, kata Sugiarto. Ada proses produksi, fasilitas, dan distribusi yang harus diperhatikan untuk menentukan kehalalan sebuah produk. Di sektor bisnis bakso, penggilingan daging jadi salah satu masalah utama dalam sertifikasi halal produk.
"Penggilingan daging belum ada yang halal, yang ada hanya halal secara self declare saja, padahal ini hal yang penting. Di Indonesia, bakso sudah memasyarakat, dan kami sampai saat ini belum berani melakukan sertifikasi halal pada para pedagang bakso, karena terkendala penggilingan (daging) ini," terang Sugiarto.
Penggilingan Halal di Indonesia
LPPOM MUI kemudian mengupayakan terwujudnya penggilingan halal di Indonesia, termasuk di Jakarta, melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi. Sebelumnya, mereka bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengupayakan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U).
Saat ini, lembaga itu menawarkan solusi halal melalui pilot project penyediaan penggilingan daging halal di sebuah toko daging di Bogor. Daging yang dapat digiling secara gratis adalah daging beku dari outlet tersebut.
Hal ini untuk menunjang sertifikasi halal pedagang bakso di sekitar lokasi toko daging tersebut, termasuk yang akan difasilitasi sertifikasi halal secara gratis. Sebagai lokasi percontohan, tersedia juga layanan penggilingan di outlet bakso yang viral di Kota Bogor.
Adapun pelaku usaha bakso yang disertifikasi halal meliputi rumah makan, katering, hotel, makanan kemasan, warung, dan penjual keliling. "Tahun ini, RPH dan RPHU di bawah dinas sudah bisa dipastikan halal. Selanjutnya, kita akan coba untuk penggilingan daging,” jelasnya.
Advertisement
Tidak Mencampur Bahan Haram di Penggilingan
LPPOM MUI akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pemda, Pemkot, maupun asosiasi pedagang bakso di berbagai daerah untuk mengupayakan penggilingan halal di seluruh Indonesia. Hal ini akan memudahkan pedagang bakso memenuhi regulasi yang ada, sekaligus memberi kenyamanan bagi konsumen Muslim.
Sugiarto menambahkan, penting untuk menjamin, dari hulu sampai hilir, bakso yang dimakan halal. Daging dari RPH mungkin sudah halal, tapi tepung dan bahan tambahan lain yang kemudian digiling di pasar juga perlu dipastikan halal. Selain itu, penggilingan yang digunakan harus dipastikan tidak mencampur atau tercampur bahan haram.
Lalu, bagaimana para pedagang bakso bisa menggiling daging secara halal di tempat penggilingan saat proses sertifikasi masih belum berjalan dengan baik?
"Ya paling kita cuma bisa menduga-duga kemungkinan tempat penggilingan itu halal. Biasanya ada di pasar tradisional dan kita pastikan dulu kalau di pasar itu tidak menjual daging non-halal. Lalu kita pastikan juga tempat itu tidak menerima penggilingan daging non-halal dari siapa saja," terang Sugiarto.
Konsumen Harus Membeli yang Halal
Sugiarto menyambung, "Lalu kita bisa tanya bahan dan bumbu apa saja yang dipakai buat menggiling dagingnya. Kita bisa cari tahu apakah produknya halal atau tidak. Kalau semuanya sudah dinilai halal, kita bisa menggiling di tempat itu. Sebenarnya tetap tidak bisa dibilang 100 persen halal karena belum punya sertifikasi halal, tapi minimal peluang untuk prosesnya tidak halal lebih kecil kemungkinannya."
Kebanyakan pedagang keliling atau warung bakso belum bisa mendapatkan sertifikat halal karena tempat penggilingan daging belum punya sertifikat halal. Sedangkan tempat makan lebih besar, seperti restoran, bisa memiliki sertifikat halal karena punya tempat penggilingan sendiri sehingga bisa memastikan kehalalannya.
"Ya itu yang restoran atau tempat usaha yang besar, jumlahnya nggak banyak, masih jauh lebih banyak penjual bakso keliling atau UMKM. Makanya kita juga usulkan ke asosiasi pedagang bakso buat bekerja sama dan membuat sentralisasi tempat penggilingan khusus daging halal supaya bisa membantu para pedagang kecil," tuturnya.
Situasi itu, lanjut Sugiarto, juga harus jadi perhatian konsumen Muslim. Para penikmat bakso disarankan membeli bakso di tempat yang sudah mendapatkan sertifikat halal. "Kalau belum ada sertifikatnya, ya kita cuma bisa menebak-nebak apakah daging baksonya halal atau tidak," pungkasnya.
Advertisement
