Simak Fakta-Fakta Insentif Rp 2,4 Juta bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Agu 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 10:30 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Insentif tersebut diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa pemerintah sedang mengkaji rencana pemberian insentif tersebut, dan akan menelan dana sebesar Rp 31,2 triliun.

“Bansos untuk gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta yang sekarang sedang diidentifikasi targetnya, yang diperkirakan mencapai 13 juta pekerja,” kata Sri Mulyani.

Lalu hal apa saja yang berkaitan dengan insentif gaji tambahan untuk pekerja berpendapatan di bawah 5 juta? Berikut informasi yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (10/8/2020).

Demi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III dan Kuartal IV 2020

Bukan tanpa maksud, pemberian insentif bagi pegawai swasta demi mengangkat daya beli dan menjaga konsumsi masyarakat. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III dan kuartal IV.

Ini diakui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

Pemberian stimulus bagi pekerja swasta bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Ada 2 hal yang menjadi fokus upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.

Erick Thohir mendukung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, jika stimulus bantuan gaji tambahan pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mekanisme Penyaluran

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Saat ini insentif bagi pekerja swasta masih dalam tahap finalisasi, sebelum bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bantuan ini difokuskan untuk 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick Thohir.

Agar data pekerja ini lebih konkrit, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menggandeng Perbanas untuk mendata akun rekening bank para pekerja yang mendapatkan insentif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku siap menjalankan program insentif bagi 13,8 juta pekerja ini.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Ida dilansir Antara.

Dimulai September 2020, subsidi gaji diberikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Dengan tahapan per dua bulan sekali ke rekening masing-masing pekerja. Artinya dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Ida pun memastikan bahwa para penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai BUMN.

 

 

Bantuan Dilakukan dalam 2 Tahap

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin memastikan bantuan berlangsung dalam dua tahap, senilai Rp 1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020 ini.

"Karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terdaftar dan terbukti di BPJS Tenaga Kerja, masih bayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta. Sebagian besar diantaranya bergaji Rp 2-3 juta," dia menambahkan.

Insentif disalurkan lantaran pemerintah percaya banyak diantara mereka yang statusnya dirumahkan sementara atau terkena pemotongan gaji akibat wabah pandemi Covid-19.

 

Syarat dan Ketentuan Dapatkan Insentif

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syarat utama yang harus dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Jelasnya adalah pekerja  yang dirumahkan namun belum di PHK.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, mengatakan insentif ini merupakan hasil kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Teridentifikasi tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta, mayoritas Rp 2 juta-Rp 3 juta, itu jumlahnya ada 13,8 juta. Ini diluar BUMN dan PNS yang gajinya belum dipotong," ujar BGS.

Lanjut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, mengatakan subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen.

“Sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan, penerima subsidi gaji adalah pekerja yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah RP 150 ribu per bulan.

“Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya