Ditanggung APBN, Renovasi Gedung Kejagung yang Kebakaran Ditaksir Rp 161 Miliar

Kementerian Keuangan menaksir biaya renovasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa waktu lalu terbakar mencapai Rp 161 miliar.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Agu 2020, 13:25 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 13:25 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menaksir biaya renovasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa waktu lalu terbakar mencapai Rp 161 miliar. Estimasi tersebut berlandaskan hitungan pihaknya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta membeberkan, gedung Kejagung tidak masuk dalam program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Sehingga memang, Kemenkeu sebagai bendahara negara tidak bisa memberikan pertolongan di tahun ini.

“Dalam catatan kami belum diasuransikan. Jadi ini nanti, kalau direnovasi atau diabngun kembali tentu membutuhkan penganggaran baru dari APBN. APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan, paling cepat 2021,” kata Isa dalam APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

Saat ini, lanjut dia, sedang dilakukan penelitian mengenai struktur bangunan gedung Kejagung tersebut.

“Karena bangunan tahun 1970, waktu itu nilainya Rp 7 jutaan, tapi revaluasi terakhir Rp 155 miliar. dengan ada beberapa tambahan renovasi nilai buku terakhir yang dicatat itu Rp 161 miliar. Jadi itu mungkin estimasi yang bisa memberikan gambaran berapa kebutuhan untuk pembangunan kembali,” tukas Isa.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kejagung: Jangan Berspekulasi soal Penyebab Kebakaran

kejagung
Tim Puslapfor dan Inafis Polri mulai menyisir lokasi kebakaran di Gedung Utama Kejagung yang terbakar, Senin (24/8/2020) pagi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Korps Adhiyaksa itu.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu kami mohon agar tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mari sabar menunggu hasil pihak kepolisian," kata Hari dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Hari menegaskan, berkas kasus tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.

Diungkapkan Hari, api melalap Gedung Utama Kejagung Lantai 2 hingga Lantai 6 sehingga berkas tindak pidana korupsi maupun kasus pidana umum tidak terbakar.

"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tutur Hari. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya