Buruan Cek Rekening, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan mengaku sudah ada 10 juta rekening penerima bantuan upah dibawah Rp 5 juta yang telah divalidasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 15:08 WIB
BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengatakan sudah ada 10 juta rekening penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta yang telah divalidasi.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu untuk selanjutnya ditindaklanjuti proses pencairan dana stimulus ekonomi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta nomor rekening akan menerima bantuan [subsidi gaji](https://www.liputan6.com/bisnis/read/4340111/pengusaha-subsidi-gaji-rp-24-juta-harus-segera-dieksekusi "") Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah.

"Hari ini akan ada transfer untuk 2,5 juta peserta yang sudah valid," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Pencairan dana tersebut sengaja dilakukan secara bertahap. Alasannya, pemerintah ingin bantuan subsidi gaji yang diberikan tepat sasaran.

Sehingga sebelum dibayarkan Kementerian Keuangan, BPJamsostek diminta untuk melakukan validasi dari 13,8 juta rekening yang telah dikumpulkan untuk menerima subsidi gaji.

"Ini dilakukan bertahap karena pemeritah ingin tidak salah sasaran," kata Sumarjono.

Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada 15,7 Juta Pekerja yang Bakal Terima Subsidi Gaji

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Data BPJamsostek menunjukkan ada 15,7 juta pegawai sektor formal yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta rupiah. Hanya saja, data yang telah terkumpul dari masing-masing perusahaan baru 13,8 juta rekening.

Proses validasi rekening dilakukan BPJamsostek kepada 127 bank yang ada di Indonesia termasuk bank-bank plat merah.

"Kami tidak mau ini salah sasasaran, terutama dengan bank-bank himbara, karena pekerja Indonesia ternyata memiliki rekening di 127 bank yang ada di Indonesia," tutur Sumarjono.

Pemberian subsidi kepada pegawai formal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14 tahun 2020. Dalam aturan ini baru pekerja formal saja yang berhak mendapatkan subsidi senilai Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Sumarjono mengatakan pemerintah nanti akan mencari skema yang tepat untuk juga memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.

"Kalau yang bukan penerima upah sedang kita pikirkan, skema apa yang pas karena ini rumit, jadi ini harus pekerja informal yang aktif," kata dia mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya