Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengatakan sudah ada 10 juta rekening penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta yang telah divalidasi.
Data tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu untuk selanjutnya ditindaklanjuti proses pencairan dana stimulus ekonomi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta nomor rekening akan menerima bantuan [subsidi gaji](https://www.liputan6.com/bisnis/read/4340111/pengusaha-subsidi-gaji-rp-24-juta-harus-segera-dieksekusi "") Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah.
Advertisement
"Hari ini akan ada transfer untuk 2,5 juta peserta yang sudah valid," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Pencairan dana tersebut sengaja dilakukan secara bertahap. Alasannya, pemerintah ingin bantuan subsidi gaji yang diberikan tepat sasaran.
Sehingga sebelum dibayarkan Kementerian Keuangan, BPJamsostek diminta untuk melakukan validasi dari 13,8 juta rekening yang telah dikumpulkan untuk menerima subsidi gaji.
"Ini dilakukan bertahap karena pemeritah ingin tidak salah sasaran," kata Sumarjono.
Merdeka.com
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada 15,7 Juta Pekerja yang Bakal Terima Subsidi Gaji
Data BPJamsostek menunjukkan ada 15,7 juta pegawai sektor formal yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta rupiah. Hanya saja, data yang telah terkumpul dari masing-masing perusahaan baru 13,8 juta rekening.
Proses validasi rekening dilakukan BPJamsostek kepada 127 bank yang ada di Indonesia termasuk bank-bank plat merah.
"Kami tidak mau ini salah sasasaran, terutama dengan bank-bank himbara, karena pekerja Indonesia ternyata memiliki rekening di 127 bank yang ada di Indonesia," tutur Sumarjono.
Pemberian subsidi kepada pegawai formal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14 tahun 2020. Dalam aturan ini baru pekerja formal saja yang berhak mendapatkan subsidi senilai Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Sumarjono mengatakan pemerintah nanti akan mencari skema yang tepat untuk juga memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.
"Kalau yang bukan penerima upah sedang kita pikirkan, skema apa yang pas karena ini rumit, jadi ini harus pekerja informal yang aktif," kata dia mengakhiri.
Advertisement