Pengusaha: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Harus Segera Dieksekusi

Dengan adanya subsidi gaji, permintaan akan tercipta sehingga akan mendorong perekonomian nasional.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Agu 2020, 14:50 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 14:50 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mendorong pemerintah untuk mempercepat pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Subsidi gaji ini akan meningkatkan permintaan (demand) di masyarakat sehingga mendorong perekonomian kembali.

“Kita harapkan subsidi gaji bagi pekerja bisa segera dieksekusi, kita yakini akan meningkatkan permintaan,” kata Hariyadi dalam webinar Kebijakan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan Strategi Pemulihan Pasca-Pandemi, Rabu (26/8/2020).

Haryadi meyakini penyaluran stimulus pemerintah yang efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat diyakini bisa mendorong permintaan.

Kemudian terkait pembatasan sosial, ia berharap pemerintah mencabut regulasi yang menghambat pergerakan masyarakat. Pada intinya permintaan akan tercipta jika terjadi pergerakan dan aktivitas masyarakat.

Lanjutnya ia memaparkan 5 faktor yang menyebabkan menyusutnya permintaan di masyarakat. Pertama adalah penanganan covid-19 yang tidak optimal.

“Faktor menyusutnya demand adalah dalam pandangan kami pertama, penanganan Covid 19 yang tidak optimal di awal, sehingga berakibat sampai hari ini cukup sulit untuk mengendalikan. Demand akan meningkat kembali apabila masyarakat sudah yakin penanganan covid-19 berjalan dengan baik dan yakin keselamatan dirinya terjamin,” ujarnya.

Selain penanganan yang tidak optimal, ia menyebut penyerapan anggaran kesehatan yang rendah, cakupan testing covid-19 yang terbatas, kurangnya sosialisasi sistem aplikasi tracing Peduli Lindungi, data kasus covid-19 yang tidak akurat.

Kemudian mahalnya biaya rapid test dan Polymerase Chain Reaction (PCR), serta ada kemungkinan penyalahgunaan dana covid-19.

“Kedua karena kita memilih Regulasi pembatasan aktivitas masyarakat PSBB sehingga ini juga mendorong menyusutnya demand tersebut,” ujarnya.

Ketiga, otomatis dengan adanya pembatasan akan menurunkan daya beli masyarakat, di mana pekerja sektor formal terkena PHK, dirumahkan, dicutikan diluar tanggungan perusahaan.

Keempat, munculnya kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran covid-19 yang terus meningkat.

Faktor yang kelima adalah perubahan perilaku masyarakat. “Kelima faktor inilah yang menyebabkan demand menyusut secara drastis,” pungkasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Batal Cair

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan batal cair mulai hari ini.

Sebenarnya, Ida sudah menerima data rekening 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

 

Menurut Ida, tahap pertama 2,5 juta data rekening ini, pihaknya membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan verifikasi ulang data. Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kementerian Ketenagakerjaan memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi ulang.

Sebelumnya, Ida mengatakan program subsidi gaji itu akan dimulai para 25 Agustus 2020. Namun data yang diterima baru 2,5 juta calon penerima subsidi gaji, maka penyalurannya diundur hingga akhir Agustus.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami mentargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Selah diperoleh kesesuaian data, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk bisa mencairkan subsidi gaji. Adapun penyalurannya akna dilakukan bank Pemerintah. 

"Jadi bank pemerintah dan bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer, dipindahbukukan ke penerima program subsidi gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (peserta) minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti," ujarnya.

Ida menambahkan bagi pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi gaji/upah ini. 

Awalnya bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi gaji  sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, " katanya.

Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto menambahkan, setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, per 24 Agustus 2020 sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi.

"Dari 10 juta rekening tervalidasi, akan diserahkan sebanyak 2,5 juta secara bertahap by batch.  Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya