OJK: Laju Pertumbuhan DPK Bank Terus Membaik

OJK Wimboh Santoso, mengatakan laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank relatif solid di angka 8,53 persen YoY

oleh Tira Santia diperbarui 27 Agu 2020, 13:21 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 13:16 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank relatif solid di angka 8,53 persen YoY.  

“Kita lihat DPK dana masyarakat Juli meningkat 8,3 persen, di mana Juni kemarin hanya 7,95 persen jadi ada perbaikan, tapi DPK ini hanya konsisten cukup tinggi di mana Maret 9,54 persen, April 8,8 7 persen,  Mei 8,87 persen,” kata Wimboh dalam konferensi pers perkembangan kebijakan dan kondisi terkini sektor jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).

Pertumbuhan tersebut disebabkan lantaran pertumbuhan DPK ditopang oleh kenaikkan deposito di tengah turunnya giro, dan pergerakan DPK sejalan dengan aliran dana asing pasca stimulus moneter global.

Selanjutnya, peningkatan DPK sejalan dengan DPK rupiah, sementara DPK valas terpantau menurun sebesar 11,06 persen.  Kendati begitu, DPK masih tumbuh double digit pada bank BUKU 4. Namun perlu dicermati penurunan DPK yang semakin dalam di BUKU 1 sejak Maret 2020.

“Kalau kita lihat dari kategori buku kredit tercatat cukup masif di BUKU 4 yaitu 2,41 persen Yoy, dan buku 2 sebesar 4,48 persen YoY. Untuk Buku 1 pertumbuhannya 0,3 persen Yoy, bahkan di buku 3 terkontraksi -13,1 persen YoY,” ujarnya.

Demikian, ia menegaskan perlu dicermati terdapat beberapa bank mengalami merger sehingga ini bisa terjadi perpindahan. Tercatat 4 bank berpindah dari BUKU 1 ke BUKU 2, dan 2 bank berpindah dari BUKU 2 ke BUKU 4.

Wimboh menambahkan, dilihat dari sisi intermediasi perbankan jasa keuangan sudah mulai melakukan pergerakan. Karena adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mendorong kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen, di mana sebelumnya ada 1,4 persen.

“Ini kalau kita lihat angka mingguannya kadang-kadang naik, namun ini angka akhir bulan adalah angka yang kita pakai karena sudah kita bersihkan. Selain kredit di mana bulan Juli ini tumbuh 1,53 persen, Juni kemarin 1,49 persen. Trennya  sudah mulai mudah-mudahan meningkat di Agustus dan September dan akhirnya bisa pelan-pelan menjadi lebih baik di akhir tahun,” pungkas orang nomor satu di OJK itu.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


Kredit Bermasalah Naik, OJK Pastikan Modal Bank Tetap Kuat

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan di bulan Juni 2020 mengalami peningkatan menjadi 3,11 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, memang terjadi tren kenaikan tipis NPL dari bulan Desember 2019. Meski demikian, perbankan dinilai masih tangguh karena memiliki rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 22,59 persen.

"Angkanya (CAR) terakhir Juni sebesar 22,59 persen dan tidak jauh berbeda dengan angka angka sebelumnya, jadi ini menunjukkan bahwa permodalan perbankan masih resiliance, dan ini mempunyai backup yang kuat untuk mendorong pertumbuhan kredit ke depan," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Data OJK menyebutkan, sejak Desember 2019, NPL berada di posisi 2,53 persen. Pada Maret 2020, NPL naik menjadi 2,77 persen. Lalu, NPL menjadi 2,89 persen pada April, meningkat jadi 3,01 persen pada Mei dan 3,11 persen pada Juni.

"Slightly meningkat. Ini adalah betul-betul nasabah yang kenyataannya mengalami peningkatan namun nggak dalam konteks restrukturisasi," kata Wimboh.

Wimboh melanjutkan, dilihat dari jenis kreditnya, NPL tertinggi berasal dari kredit modal kerja sebesar 3,96 persen, diikuti oleh kredit investasi sebesar 2,58 persen dan kredit konsumsi sebesar 2,22 persen.

Secara sektoral, NPL sektor perdagangan tercatat sebesar 4,59 persen, lalu sektor pengolahan sebesar 4,57 persen dan sektor rumah tangga sebesar 2,32 persen.

"Sementara itu rasio NPF (Non Performing Financing) di perusahaan pembiayaan terus meningkat di kuartal ke-2 mencapai 5,1 persen," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya