Waspada, Beredar Surat Palsu Penerimaan Calon Taruna Kumham

Kementerian PANRB menyatakan surat calon penerimaan taruna dan taruni Kementerian Hukum dan HAM palsu

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Sep 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 10:30 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Petugas Imigrasi bandara menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan telah beredar surat palsu (hoaks) yang seolah-olah berasal dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 nelalui jalur kebijakan.

Ungkapan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian melalui pernyataan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Andi menegaskan bahwa Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat penetapan hasil seleksi Catar Poltekip dan Poltekim melalui Jalur kebijakan tersebut.

"Kami tegaskan surat tersebut adalah palsu atau hoaks. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Andi.

Surat palsu tersebut mudah dikenali dari penggunaan format surat, jenis huruf, penomoran surat dan tanda tangan yang keliru serta tidak sesuai dengan sistem persuratan Menteri yang berlaku di Kementerian PANRB.

Surat hoaks bernomor SEK.KP.02.04-448 tersebut, mengesankan Menteri PANRB telah menetapkan pengkoreksian nilai terhadap 60 Calon Taruna/Taruni yang sebelumnya tidak memenuhi syarat seleksi, sehingga dapat mengikuti tes lanjutan seleksi Catar Poltekip dan Poltekim. Disebutkan pula, seluruh pejabat Kementerian Hukum dan HAM diimbau untuk menindaklanjuti penetapan surat keputusan tersebut.

Andi menjelaskan bahwa saat ini seleksi sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim telah selesai melakukan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sedang dalam tahapan Seleksi Lanjutan. Setiap tahapan seleksi selalu diinformasikan melalui portal resmi https://catar.kemenkumham.go.id/.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi terkait seleksi sekolah kedinasan.

"Kami harapkan masyarakat waspada dan selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar di situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB," tegasnya.

Kementerian PANRB: Tak Ada Pengangkatan Langsung Honorer jadi PNS

Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan tidak ada pengangkatan langsung tenaga honorer untuk menjadi calon PNS (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB Andi Rahadian. Ia mengatakan, tidak ada pengangkatan secara serta merta, melainkan tetap ada prosedur administratif, yakni melalui pendaftaran dan seleksi.

“Jadi sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK,” ujar dia kepada Liputan6.com, Senin (7/9/2020).

Andi menjelaskan, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada persyaratan untuk menjadi CPNS dan harus mengikuti seleksi. Diantaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Demikian pula dengan PPPK, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan harus mengikuti seleksi. Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” ujar dia.

Dengan demikian, Andi menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya