Pembelian Mobil Baru Diusulkan Bebas Pajak, Kapan Mulai Berlaku?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 15:00 WIB
Ekspor Mobil Naik 20 Persen pada Semester Pertama 2017
Pekerja melintasi deretan mobil yang siap diekspor di Tanjung Priok Car Terminal, Jakarta, Selasa (8/8). Kemenperin mencatat, ekspor Mobil pada periode Januari-Juni 2017 meningkat 20,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Senin (14/9/2020).

Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menteri Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Digaungkan Produsen

Ekspor Mobil Tahun Ini Ditargetkan Tumbuh 7 Persen-Jabar- Immanuel Antonius-20170223
Pekerja mengecek hasil pembuatan mobil Toyota Fortuner dan Innova di TMMIN Karawang Plant 1, Jawa Barat, Kamis (23/2). Ekspor kendaraan roda empat diprediksi tumbuh sebesar tujuh persen di sepanjang 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya