Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020

Untuk penyaluran subsidi gaji gelombang 1 dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Okt 2020, 15:55 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 15:55 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja menunggu bus Trassnjakarta di Halte Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi gaji atau upah (BSU) gelombang 2 dipastikan akan dimulai pada Oktober. Dengan begitu, subsidi gaji periode November-Desember 2020 bisa terealisasi dengan cepat.

Di mana setelah seluruh tahap penyaluran gelombang 1 selesai, selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau subsidi gaji gelombang 1 ini.

“Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini,” kata Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta nomor rekening. Dari data ini telah disalurkan bantuan subsidi gajikepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Realisasi Gelombang 1

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun secara rinci bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima (99,38 persen); Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Untuk tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima (99,32 persen); dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima (69,18 persen). Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data, kata Ida.

Lanjut Ida, dalam prosesnya, terdapat beberapa kendala yang pihaknya temukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah, antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan, hingga rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

“Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya