12,4 Juta Rekening Pekerja Telah Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

BP Jamsostek memastikan telah melakukan validasi secara berlapis untuk subsidi gaji bagi pekerja.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Okt 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 15:15 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemerintah memberikan subsidi gaji bagi pekerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menyerahkan 12,4 juta nomor rekening kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan subsidi gaji atau upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, pada tahap 1 sampai 5. 

“Rekening yang masuk hingga saat ini sebanyak 14,8 juta. Jadi kami diberikan amanah untuk mengumpulkan rekening para calon penerima bantuan subsidi upah ini yang paketnya untuk 15,7 juta. Hingga saat ini jumlah rekening yang masuk di BP Jamsostek berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Dari rekening yang masuk, BP Jamsostek memastikan telah melakukan validasi secara berlapis. Mulai dari validasi dengan perbankan, validasi sesuai persyaratan Kementerian Ketenagakerjaan, dan validasi lainnya agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Kita melakukan validasi dengan perbankan dan kita lihat dari 14,8 juta ini tersebar di 127 bank. Kita lakukan validasi apakah rekeningnya masih aktif atau rekeningnya ditutup. Apakah nama dan nomor rekening sesuai dengan yang tercatat di bank. Kita bandingkan dengan yang kita terima, akhirnya kita mendapatkan data ada 2,4 juta yang tidak valid,” jelas dia.

Sehingga dari 14,8 juta tersebut diperoleh hasil akhir 12,4 juta nomor rekening yang valid atau berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Mereka mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu untuk 4 bulan dari September hingga Desember 2020.

Dari data yang valid 12,4 juta kemudian diserahkan kepada Kemnaker dalam 5 tahap.  Pada tahap I sebesar 2,5 juta rekening, tahap II sebesar 3 juta, tahap III sebanyak 3,5 juta, dan tahap IV 2,8 juta.

Sementara untuk tahap V diserahkan dalam dua kali pada 29 September sebanyak 578.230 dan tanggal 30 September tahap kelima susulan sebanyak 40.358. Sehingga total data yang sudah BP Jamsostek serahkan sebanyak 12.418.588 nomor rekening.

Demikian dari data tersebut dari batch I dan IV ada pengembalian data yang dikembalikan dari Kemnaker kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki. Dengan rincian, dari batch pertama dikembalikan sebanyak 15.000, batch 2 ada 4.000, batch ke 4 ada 148.000.

“Saya ingin sampaikan bahwa dari target 15,7 juta jumlah rekening yang bisa kita kumpulkan dalam 3 minggu ini sebanyak 14,8 juta. Kemudian yang kita serahkan kepada Kemenaker 12,4 juta dan yang tidak kami serahkan artinya ini kita drop karena regulasi tersebut sebanyak 2,4 juta Saya kira demikian,” pungkasnya.

Tonton Video Ini

2,4 Juta Rekening Pekerja Ditolak dapat Subsidi Gaji, Begini Alasannya

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemerintah memberikan subsidi gaji bagi pekerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,4 juta nomor rekening ditolak mendapatkan Bantuan Subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

“Rekening yang masuk hingga saat ini (Per 30 September 2020) sebanyak 14,8 juta, jadi dari 14,8 juta ini ada 2,4 juta yang tidak valid, pertama kita lakukan validasi dengan perbankan setelah itu kita lakukan lagi validitas yang kedua berdasarkan kriteria persyaratan sesuai dengan Permenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Lebih lanjut, Agus menjabarkan dari 2,4 juta nomor rekening yang ditolak dapat subsidi gaji tersebut sebanyak 75 persen atau 1,8 juta nomor rekening yang tidak sesuai dengan kriteria Permenaker nomor 14 tahun 2020.

Diantaranya adalah upah mereka tercatat di atas 5 juta per bulan, lalu kepesertaannya tercatat di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Sedangkan 25 persen lagi atau 600 ribu nomor rekening lainnya disebabkan gagal konfirmasi ulang.

“Pada waktu kami melakukan validasi, kita kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan namun hingga hari terakhir kemarin (29 september) gagal konfirmasi ulang artinya kami tidak menerima sebanyak 600 sehingga total yang tidak bisa dilanjutkan yang tidak kita serahkan sebanyak 2,4 juta,” jelasnya.

Adapun persyaratan penerima Bantuan Subsidi gaji/upah yakni WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program BP Jamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Demikian dari data rekening yang diterima BP Jamsostek sebanyak 14,8 juta yang sudah melalui berbagai tahapan validasi, mulai dari validasi dengan perbankan, hingga validasi kesamaan nama NIK dan Rekening agar tidak terjadi duplikasi yakni 1 peserta harus 1 rekening.

Agus menegaskan kembali, dari data nomor rekening yang diterima BP Jamsostek dari perusahaan sebanyak 14,8 juta tersebut, terdapat 2,4 juta nomor rekening yang tak valid untuk mendapatkan subsidi gaji.

Hingga akhirnya diperoleh data valid sebanyak 12,4 juta nomor rekening yang diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.   

Infografis Subsidi Gaji Pekerja

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?
Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya