Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap menurunkan tarif listrik golongan tegangan rendah sesuai dengan arahan Menteri ESDM. Tarif baru tersebut Terhitung mulai Oktober 2020 hingga Desember 2020.
Dengan demikian, maka tarif golongan rendah dari yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh.
Baca Juga
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Advertisement
"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung dalam keterangannya.
Adapun, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19 serta sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Agung menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. "Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.
Â
Rincian Tarif
Berikur rincian pelanggan yang dapat penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR
Sebelumnya, pelanggan rumah tangga daya 450 VA telah mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan listrik bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Advertisement