Akan Disahkan DPR, Ekonom Sebut RUU Omnibus Law Tak Mampu Dongkrak Investasi

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan untuk melanjutkan RUU Cipta Kerja ke tingkat persetujuan rapat paripurna.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Okt 2020, 16:57 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 16:55 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan untuk melanjutkan RUU Cipta Kerja ke tingkat persetujuan paripurna. RUU ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit yang menolak.

RUU ini disebut-sebut sebagai salah satu jurus pamungkas pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi pasca covid-19, utamanya melalui investasi. Dimana ada pemangkasan sejumlah birokrasi untuk memudahkan investor atau pelaku usaha mempercepat proses usahanya di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara menekankan pemerintah untuk terlebih dahulu fokus terhadap penanganan covid-19 di Indonesia. Pasalnya, jika pandemi ini tak tertangani dengan baik, Bhima menyebutkan minat investasi juga akan menurun.

“Selama pandemi belum ditangani secara optimal maka minat investasi di Indonesia juga rendah. Investor akan melihat perkembangan permintaan domestik dulu, baru memutuskan untuk bangun pabrik. Jadi pemerintah harusnya fokus ke pandemi, daya beli baru ada minat investasi yang positif. Jangan dibalik-balik,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (5/10/2020).

Di didi lain, Bhima menyoroti mengenai pemangkasan sejumlah aturan. Ia menilai, hal ini akan memunculkan kebingungan atau ketidakpastian baru bagi investor di tengah suasana yang sudah tidak pasti akibat pandemi covid-19. Sementara investor menginginkan kepastian.

“Omnibus law RUU Cipta Kerja mengubah ratusan pasal sehingga butuh ribuan aturan teknis baik level PP sampai peraturan menteri dan perda yang berubah. Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah di tengah situasi resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian,” kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Sore Ini

Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berbincang saat rapat kerja dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sore hari ini. Rapat paripurna pengesahan akan digelar Senin (5/10/2020) pukul 15.00 WIB.

"Betul (pukul 15.00)," kata Wakil Ketua Baleg Amad Baidowi alias Owiek saat dikonfirmasi. 

Adapun semula paripurna RUU Cipta Kerja rencananya baru akan digelar pada 8 Oktober mendatang. Namun menurut Owiek dimajukan lantaran banyak kasus Covid di DPR.

"Tadi disepakati Bamus karena laju covid di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menggelar rapat pimpinan untuk menetapkan tanggal rapat paripurna penutupan masa sidang VIII. Salah satu agenda paripurna adalah pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baleg Sepakat

"Kami belum menentukan tanggal pasti, karena hari ini kita baru mau adakan rapat pimpinan tentang paripurna, yang semula memang dijadwalkan 8 Oktober 2020. Kita jadwalkan itu paling terakhir memang 8 Oktober 8 Oktober 2020," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/10/2020).

Diketahui, Baleg DPR telah menyepakati RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna pada Sabtu (3/10/2020) tengah malam. Hanya ada 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS yang menolak RUU tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya