KAI Bandung Laporkan Ada 25 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sepanjang 2020

Setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 09 Okt 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 17:00 WIB
Kondisi perlintasan sebidang kereta api di Kota Bandung. (Sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Kondisi perlintasan sebidang kereta api di Kota Bandung. (Sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) Bandung mencatat dalam kurun waktu Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 25 kecelakaan di jalur kereta api. Rincian jumlah korban yang meninggal sebanyak 15 orang dan luka berat 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan sepanjang jalur kereta api.

Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea, hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api. Noxy mengharapkan masyarakat dan pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan, khususnya di perlintasan sebidang.

"Kami himbau sekali lagi agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," ujar Noxy dalam keterangan tertulis, Bandung (9/10/2020). 

Noxy mengaku prihatin masih adanya perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api. Noxy mengungkapkan, tindaka tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

 

Kondisi perlintasan sebidang kereta api di Kota Bandung. (Sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Kondisi perlintasan sebidang kereta api di Kota Bandung. (Sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Noxy menyebutkan bahwa setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi. Itu sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114.

"Menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain. Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," kata Noxy.

Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya lanjut Noxy, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Aturan lain yang menguatkan adalah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengguna Jalan Harus Waspada

Kondisi perlintasan sebidang kereta api di Kota Bandung. (Sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Kondisi perlintasan sebidang kereta api di Kota Bandung. (Sumber foto : Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Noxy menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan itu sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga PT KAI," jelas Noxy.

Noxy mengaku akibat adanya aturan yamg dilanggar dan menimbulkan kecelakaan, tidak jarang perjalanan kereta api lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas PT KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya