Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan itu disoroti kaum buruh lantaran tuntutan mereka akan kenaikan upah minimum (UMP) 2021 tidak terpenuhi.
Namun demikian, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpandangan bahwa pemerintah memang masih punya fokus lain yang ingin diselesaikan. Sebab, ia menilai 2021 mendatang masih akan jadi tahun yang memprihatinkan.
Baca Juga
Menurut dia, meski nantinya pemerintah telah berhasil menyediakan vaksin Covid-19 dan memulai penyuntikan massal, namun tetap akan masih banyak pembatasan kerja di tahun depan.
Advertisement
"Artinya, dunia usaha belum bisa bergerak cepat. Jadi pusat perhatian kita masih mengutamakan dapat pekerjaan daripada kenaikan upah," ujar Payaman kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).
Penilaian tersebut tampak dapat dimaklumi, seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang kini gencar dikampanyekan untuk menyediakan lapangan kerja.
Lebih lanjut, Payaman menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Secara aturan, ia menjelaskan, jika pertumbuhan ekonomi nasional negatif sekitar 4 persen dan inflasi hanya 1-2 persen, maka upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 justru seharusnya turun 2 persen.
"Jadi dapat dimaklumi kalau Ibu Menteri Ketenagakerjaan mengambil kebijakan tidak menaikkan UMP/UMK untuk tahun 2021 ini. Dan itu tidak menutup kemungkinan menaikkan upah di perusahaan yang ternyata bisa berproduksi optimal, kenaikan upah dapat dirundingkan," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha: UMP 2021 Harusnya Turun
Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021) dipastikan tidak naik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan rumusan yang ditetapkan dalam PP No.78 tahun 2015. Yakni UMP Tahun berjalan ditambah (UMP tahun berjalan dikalikan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun 2020).
“Jika kita hitung malah minus, seharusnya UMP turun, tapi kan tidak mungkin UMP diturunkan, maka kenaikan 0 persen sudah sangat bijak,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).
Di sisi lain, Sarman beranggapan jika UMP dipaksakan untuk naik, maka implikasinya adalah terjadi PHK. Hal ini, kata Sarman, sebagai bentuk rasionalisasi pengusaha di tengah himpitan krisis pandemi covid-19 ini.
Advertisement
Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.
"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.