UMP 2021 Tak Naik, Buruh Bakal Gelar Demo Besar-besaran

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Okt 2020, 17:50 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 17:50 WIB
THUMBNAIL UMP
THUMBNAIL UMP

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021 (UMP 2021).

Guna menentang hal itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 propinsi pada 2 Noveember dan 9-10 November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pengusaha memang sedang susah. Namun, nasib buruh juga jauh lebih susah. Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Said melanjutkan, perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Tapi jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Lebih jauh Said Iqbal mempertanyakan keputusan ini. "Apakah Prdesiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" tanyanya.

Adapun, demonstrasi tersebut nantinya diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh. Mereka akan berdemo di depan kantor Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia bersamaan dengan isu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.  

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya