Diteken Jokowi 2 November 2020, Tengok Isi Lengkap UU Cipta Kerja

Seiring dengan pengesahan oleh Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja langsung digugat oleh buruh ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Nov 2020, 10:25 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 10:25 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju berbincang usai memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Mereka memberi penjelasan maksud dan tujuan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020. UU tersbeut juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.

UU yang diberi nomor 11 tahun 2020 ini setebal 1.187 halaman. Jumlah halaman ini sama dengan ketika disetujui oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

Seiring dengan pengesahan oleh Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja ini langsung digugat oleh buruh ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).

"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).

UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi dan langsung digugat buruh tersebut dapat dilihat pada tautan link berikut ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Mulai Berlaku

Pesan Presiden Jokowi dan Menkes  soal Vaksin Campak
Pesan Presiden Jokowi dan Menkes soal Vaksin Campak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Pada tanggal yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, setebal 1.187 halaman.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

UU yang menuai berbagai penolakan itu kini sudah bisa diakses oleh publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

Sebagai informasi, jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi sesuai dengan naskah yang diberikan Menteri Sektetariat Negara Pratikno kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan. Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi sebenarnya terdiri dari 812 halaman.

Namun, terdapat perubahan halaman setelah pihak Istana melakukan proses pengecekan teknis UU Cipta Kerja tersebut. Dalam proses pengecekan itu, pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus karena memang tidak masuk dalam Panja DPR saat pembahasan RUU Ciptaker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya