Bank Tanah Dibentuk Usai PP Turunan UU Cipta Kerja Rampung

Pembentukan bank tanah akan dilaksanakan setelah peraturan pemerintah (PP) atau aturan turunan UU Cipta Kerja dirampungkan.

oleh Athika Rahma diperbarui 10 Nov 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 17:15 WIB
Pemerintah Beri Sertifikat Pendayagunaan Tanah Terlantar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memberi sambutan saat acara Hari Tata Ruang Nasional 2017 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR BPN) Sofyan Djalil membeberkan, pembentukan bank tanah akan dilaksanakan setelah peraturan pemerintah (PP) atau aturan turunan UU Cipta Kerja dirampungkan.

Seperti diketahui, bank tanah dibangun untuk mengelola tanah terlantar yang nantinya bisa digunakan negara untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemertaan ekonomi, konsolidasi lahan hingga reforma agraria.

"Kita lagi siapkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, salah satunya PP (peraturan pemerintah) pelaksanaan bank tanah," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).

Sofyan menjelaskan, PP ini akan menjadi dasar berdirinya bank tanah lengkap dengan anggaran dasar rumah tangganya (AD/ART), modal awal pembentukan bank tanah, ketentuan kelembagaan bank tanah dan lainnya.

Begitu sudah jalan, maka akan dilakukan penunjukkan direksi, dewan pengawas hingga komite yang terdiri dari 3 Menteri.

"Mudah-mudahan ketika PP ini jadi dalam tempo yang tidak lama, dalam 2-3 bulan setelah PP jadi, bank tanah sudah berdiri," tandas Sofyan.

Kendati setelah bank tanah terbentuk, butuh waktu sebagai kurva pembelajaran apakah bank ini bisa menyelesaikan permasalahan tanah secara masal.

"Tapi kita think big, start small, move fast. Kita berpikir besar, suatu saat bank tanah akan menjadi institusi negara yang menguasai tanah dengan jumlah yang besar," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengembang Klaim Bank Tanah Permudah Warga Punya Hunian di Kota

BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor, Rabu (19/2/2020). Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pengembang properti meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah mengenai bank tanah. Hal ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang didalamnya memuat mengenai ketentuan bank tanah.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menjelaskan, manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah.

"Kita inginkan agar aturan turunan PP bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Secara saya lihat untuk di properti ini positif. Misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat," ujar dia kepada Merdeka.com, Senin (19/10/2020).

Totok mengatakan, ketentuan mengenai bank tanah dalam UU Cipta Kerja dinilai sebagai solusi untuk mengatasi krisis lahan di kota besar. "Jadi, jangan berfikiran untuk bangun mal atau untuk infrastruktur saja," jelas dia.

Mengingat, kata Lolok, bank tanah juga harus mengalokasikan sebagian dari total lahan yang telah dikuasai negara untuk perumahan rakyat dan reformasi agraria. Sehingga implementasi bank tanah dianggap sebagai peluang baru bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki hunian di tengah kota.

"Karena kan tadi ada aturan alokasi bagi perumahan rakyat. Sehingga tidak ada lagi biaya mahal untuk membeli lahan bagi hunian masyarakat kelas bawah di perkotaan. Itu poinnya," tutupnya.

Jokowi: Bank Tanah Penting untuk Akses Masyarakat Miliki Lahan

Jokowi Beri Arahan di Rakornas Karhutla 2020
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Jokowi memperingatkan Polri dan TNI untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya keberadaan Bank Tanah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut Bank Tanah bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan lahan bagi masyarakat.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah, dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar Jokowi saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, dia mengatakan Bank Tanah juga diperlukan untuk menjamin pembangunan sosial serta pemerataan ekonomi. Terlebih, selama ini belum ada Bank Tanah.

"Bank Tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan, dan reforma agraria," jelas Jokowi.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil membeberkan tentang dibentuknya Bank Tanah di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tujuannya, untuk mengambil tanah tak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.

"Bank tanah ini untuk penataan tanah. Sehingga tanah yang tidak optimum, tanah tidak bertuan itu, ditampung negara untuk ditampung dan diretribusi ke masyarakat. Bukan kemudian tanah buat negara. Enggak, lah," kata Sofyan Djalil, dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober 2020. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya