BKPM: Daya Saing Iklim Usaha Indonesia Masih Rendah

Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemduahan usaha Indonesia masih bertengger di angka 73

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Jan 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 18:15 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, daya saing iklim usaha Indonesia masih rendah, tercermin dari peringkat Ease of Doing Business (EoDB) yang masih bertengger di angka 73.

Hal ini disebabkan utamanya karena iklim usaha Indonesia kurang luwes dalam mendukung mulainya kegiatan berusaha.

"Salah satu permasalahan yang dihadapi ialah dalam memulai kegiatan berusaha, peringaktnya masih 140 dibanding 190 negara yang disurvei," ujar Yuliot dalam tayangan virtual Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, kendala lainnya ialah penyelesaian perkara kepailitan, yang berada di peringkat 139. Lalu, pendaftaran properti atau hak atas tanah dari penjual ke pembeli berada di peringkat 106, izin mendirikan bangunan di peringkat 110, perdagangan lintas negara di peringkat 116.

Kemudahan berusaha ini, lanjut Yuliot, dapat ditingkatkan dengan berbagai langkah yang lebih ringkas, sejalan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan perizinan badan usaha akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan oleh BKPM.

Yuliot bilang, dari 64,2 juta UMKM di Indonesia, baru 1,8 juta saja yang sudah terdaftar di OSS. Padahal, banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh UMKM jika usahanya didaftarkan di OSS.

"Diantaranya, kapasitas dan perlindungan hukum, kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kredibilitas bisnis, dan lebih mudah menjalin kerjasama, pembinaan dan pemberdayaan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1,5 Juta Orang Ajukan Izin Usaha Secara Online di BKPM

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih dari 70 persen pelaku usaha perorangan telah mengurus perizinan berusaha melalui Online System Submission (OSS) di BKPM.

Sampai dengan 30 November 2020 tercatat ada 1,59 juta pelaku usaha perorangan atau 70,9 persen yang telah terdaftar. Sedangkan pelaku usaha non perorangan yang telah mendaftar di OSS sebesar 655 ribu atau 29,1 persen.

"Lebih dari 70 persen pelaku usaha yang mengurus perizinan merupakan perorangan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot dalam FGD RPP MOdal Dasar PT & PT UMK dan RPP UMKM, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Namun, dilihat dari skala usaha, 78,5 persen atau 1,76 juta pendaftar merupakan peserta dari sektor UMKM. Sedangkan dari sektor non-UMKM sebanyak 21,5 persen atau 484 ribu jenis usaha.

Dari sisi jenis penanaman modal 98,5 persen atau 2,19 juta berasal dari dalam negeri. Hanya 1,5 persen atau 31,5 ribu yang pendanaan modalnya berasal dari asing.

"Jenis penanaman modal didominasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), dimana kurang dari 5 persen merupakan PMA (Penanaman Modal Asing)," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM, baru ada 1,8 juta pelaku usaha UMKM yang mengurus izin di OSS. Padahal jumlah UMKM yang ada saat ini sekitar 64, 2 juta.

"UMKM yang dapat perizinan di OSS ini baru 1,8 juta. Cuma 2,8 persen dari pelaku usaha," kata dia mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya