Tak Boleh Ingkar, Freeport Wajib Tuntaskan Pembangunan Smelter di 2023

Freeport Indonesia harus dapat menyelesaikan pembangunan smelter paling lambat 3 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jan 2021, 16:35 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 16:35 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menuntaskan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) paling lambat pada 2023.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, Freeport Indonesia harus dapat menyelesaikan pembangunan smelter paling lambat 3 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

"Sekali lagi Undang-Undang memerintahkan smelter harus selesai 3 tahun setelah Undang-Undang itu (Nomor 3/2020 disahkan). Jadi semua harus selesai pada 2023," kata Ridwan dalam sesi teleconference, Jumat (15/1/2021).

Kendati demikian, Ridwan tak mau menutup mata jika kondisi dunia saat ini belum seindah 100 persen seperti yang diharapkan. Oleh karenanya, pemerintah akan mempertimbangkan setiap kendala yang terjadi

"Artinya, target kita bukan untuk menghukum, bukan untuk menggagalkan, tapi target kita adalah membangun smelter. Kita akan fokus itu, waktunya sudah ditentukan," ujarnya.

"Namun tadi saya katakan jika ada perkembangan kita tentunya tidak menutup mata," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kerja Sama dengan Pihak Lain

Dalam hal ini, Kementerian ESDM mempersilakan Freeport Indonesia bekerjasama dengan pihak lain dalam membangun smelter. Seperti rencana kerjasama dengan Tsingshan Steel China untuk membangun smelter tembaga di Weda Bay, Halmahera.

"Rencana kerjasama Freeport dengan perusahaan lain membangun smelter memang dibuka dalam perjanjian. Ada di anak kalimat penting yang kami gunakan sebagai acuan," jelas Ridwan.

"Anak kalimat pertama mengatakan, PT Freeport wajib membangun smelter baru. Anak kalimat kedua, boleh membangun sendiri, boleh bekerjasama. Mau bekerjasama silakan, namun wajib membangun smelter baru dengan kaidah-kaidah yang sesuai," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya