Usai DP 0 Persen, Pengusaha Tagih Bunga Kredit KPR Ikut Lengser

Stimulus uang muka atau DP 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah KPR berlaku mulai 1 Maret 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2021, 17:29 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 17:29 WIB
FOTO: Pemerintah Berikan Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di kawasan perumahan subsidi, Rajeg, Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). Bank BTN dan Kementerian PUPR memberikan program penyaluran skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha properti menilai kebijakan uang muka atau DP 0 persen harus diikuti turunnya suku bunga kredit KPR. Sebab, bank sentral telah menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate menjadi 3,5 persen.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Sekarang kan ada kebijakan DP sampai 0 persen. Kita berharap bunga segera turun, kan yang terjadi saat ini BI 7 Reverse Repo Rate turun tapi bunga KPR tidak turun serta merta, kredit kontruksi tidak turun serta merta," ujar Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Royzani Sjahril, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Sjahril berharap perbankan bisa menyesuaikan bunga seperti yang selama ini dijalankan oleh perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

"Kita berharap bisa mendekati bunga rumah FLPP yang paling tidak 8 persen dalam tenor yang lebih lama," jelasnya.

Sementara itu, Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) terus mendukung industri properti agar bersama membangun pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid-19. Dukungan tersebut terealisasi melalui pembiayaan KPR.

Ketua IMBA Ignatius Susatyo Wijoyo, mengatakan, pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF dibawah 5 persen.

Tak hanya itu, BI juga telah menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Saya berharap setiap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan guna menggenjot kredit properti dan memudahkan masyarakat guna pemulihan ekonomi nasional ke depan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Ini


Ambil KPR Bisa Dapat DP 0 Persen Mulai 1 Maret 2021

BTN Targetkan 250 Ribu KPR pada 2021
Aktivitas warga di perumahan subsidi Green Citayam City, Ragajaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada 2021 diharapkan dapat berkontribusi pada perbaikan pertumbuhan ekonomi nasional. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021),

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko

Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya