Keringanan Kredit
Ditengah ketidakpastian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan sesuai arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kelonggaran, dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit atau penundaan pembiayaan dan penurunan bunga sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
Namun, restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur, artinya debitur harus berkomunikasi (secara online atau surat tanpa tatap muka) dengan leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan, dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.
Hal ini penting agar leasing atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan, masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
Â
Â
Cara Dapat Kelonggaran Bayar Cicilan Kredit Kendaraan
Lalu bagaimana cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit atau leasing ?
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut, dari keterangan yang diterima Liputan6.com (26/3/2020):
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing, tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank atau Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
c. Bank atau Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.
Â

Berita Terbaru
Menko Airlangga: Indonesia Tingkatkan Pembelian Komoditas Utama AS seperti Migas dan Pertanian
Mengubah Masa Lalu atau Masa Depan? Pilihanmu Ungkap Kepribadianmu
Gucci Kurang Laku, Capaian Penjualan Grup Barang Mewah Kering Merosot di Kuartal Pertama 2025
DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Usai Temuan Jamaah Gunakan Visa non-Haji
7 Rumah Model Eropa, Mulai dari Sederhana hingga Klasik
Perusahaan Tiongkok Lanjutkan Proyek Baterai EV Gantikan LG Energy Solution
Lirik Lagu BCL Selalu Ada di Nadimu OST Jumbo, Punya Makna Dalam
Bintang MU Diburu Napoli, Madura United Jauhi Zona Degradasi
Mengenal Fenomena Bulan Tersenyum Bareng Venus dan Saturnus, Apa Itu?
Produksi Beras Indonesia Diprediksi Tembus 13,95 Juta Ton, Wamentan Bongkar Faktor Utamanya!
Hari Bumi Sedunia 2025, Ini Keistimewaan Menanam Pohon dan Melestarikan Alam dalam Islam
Hingga Tengah Malam, Puluhan Ribu Orang Antre Beri Penghormatan Terakhir kepada Paus Fransiskus