Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret tahun 2022

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Feb 2021, 11:55 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 11:50 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret tahun 2022. Restrukturisasi kredit dapat membantu meringankan beban para debitur perbankan dan non perbankan di tengah dampak Covid-19.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko membeberkan alasan diperpanjangnya program restrukturisasi kredit ini, salah satunya karena pertimbangan pandemi yang masih berlangsung.

"Kita lihat angka Covid-19 ini masih naik dan kita belum tahu kapan Covid-19 ini berakhir, sehingga stimulus ini diperpanjang," ujar Bambang dalam media briefing OJK, Jumat (26/2/2021).

Bambang melanjutkan, dengan adanya restrukturisasi kredit, maka para debitur memiliki momentum untuk bangkit dan mengelola finansialnya kembali. Terutama bagi para pelaku usaha, restrukturisasi kredit bakal membantu mereka mengatur kembali keuangan bisnisnya yang sempat kacau gegara pandemi.

"Restrukturisasi ini jadi momentum bagi debistur untuk selamat dan mempertahankan bisnisnya. Debitur juga sudah bisa mengatur bagaimana pengelolaan keuangannya, jadi ini untuk antisipasi," jelasnya.

Adapun per 8 Februari, OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 987,5 triliun yang dilakukan oleh 101 bank di seluruh Indonesia.

Nilai restrukturisasi kredit terbesar ada di segmen UMKM dengan nilai Rp 388,3 triliun kepada 6,2 juta debitur. Untuk segmen non UMKM, nilainya Rp 599,15 triliun kepada 1,8 juta debitur.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Restrukturisasi Kredit hingga 8 Februari 2021 Capai Rp 1.180,98 Triliun

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi kredit sampai 8 Februari mencapai Rp 1.180,98 triliun. Restrukturisasi kredit perbankan mencapai Ro 987,48 triliun. Relaksasi pembayaran kredit ini telah dinikmati 7,94 debitur.

"Restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 987,48 triliun dari 7,94 debitur," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Dari jumlah tersebut restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha UMKM mencapai Rp 3,88 triliun dari 6,15 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi kredit non UMKM senilai Rp 599,15 triliun untuk 1,79 debitur.

Sementara itu dalam periode yang sama, restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 193,5 triliun. Keringanan tersebut diberikan untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

"Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun," kata dia.

Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Wimboh mengatakan akan mengupayakan penurunan suku bunga kredit perbankan. Penurunan suku bunga ini akan dilakukan secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.

"OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen," kata dia.

Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen. Turun menjadi 9,27 persen di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021.

Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun menjadi 10,95 persen pada Januari 2021 lalu. Angka ini lebih rendah dari 13,74 persen pada Mei 2016 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya