Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi kredit sampai 8 Februari mencapai Rp 1.180,98 triliun. Restrukturisasi kredit perbankan mencapai Ro 987,48 triliun. Relaksasi pembayaran kredit ini telah dinikmati 7,94 debitur.
"Restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 987,48 triliun dari 7,94 debitur," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dari jumlah tersebut restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha UMKM mencapai Rp 3,88 triliun dari 6,15 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi kredit non UMKM senilai Rp 599,15 triliun untuk 1,79 debitur.
Advertisement
Sementara itu dalam periode yang sama, restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 193,5 triliun. Keringanan tersebut diberikan untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
"Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun," kata dia.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penurunan Suku Bunga
Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Wimboh mengatakan akan mengupayakan penurunan suku bunga kredit perbankan. Penurunan suku bunga ini akan dilakukan secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.
"OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen," kata dia.
Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen. Turun menjadi 9,27 persen di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021.
Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun menjadi 10,95 persen pada Januari 2021 lalu. Angka ini lebih rendah dari 13,74 persen pada Mei 2016 lalu.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement