Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait sengketa piutang.
Hal ini diketahui melalui putusan perkara yang ditetapkan pada Kamis (4/3/2021), sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian dikutip Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Selain ditolak, penggugat alias Bambang diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.
Sebelumnya, terkuak jika putra Presiden kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
"Meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020, tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia," tulis gugatan Bambang Trihatmodjo dalam situs PTUN yang kutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).
Dalam gugatan menyebutkan, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.
"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.
Saksikan Video Ini
Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang ke Negara
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri hingga November 2020. Pencekalan ini bermula lantaran putra kedua mendiang Mantan Presiden Soeharto ini memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.
Bambang yang tak terima lantas merespon aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negata (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, pihak instansi saat ini masih mengikuti arahan menterinya guna mencegah Bambang Trihatmodjo dapat berpergian ke luar negeri.
"Bukan dicekal ya, kita hanya cegah. Cekal itu singkatan dari cegah dan tangkal. Kalau orang punya piutang kita tidak akan tangkal. Yang kita cegah adalah mencegah orang pergi ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam sesi teleconference, Jumat (2/10/2020).
Isa mengatakan, proses pencegahan masih terus dilakukan Kementerian Keuangan. Sementara Bambang diketahuinya juga tetap menyampaikan gugatan ke PTUN.
"Tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di peradilan tata usaha negara," ujar dia.
Dia juga melaporkan, pengacara Bambang Trihatmodjo telah meminta kepada DJKN agar kasus piutangnya tidak diproses di PTUN. Menimpali hal tersebut, Isa turut meminta Bambang untuk melunasi utangnya kepada negara.
"Selain itu juga pengacara beliau sudah bersurat ke kami, dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN di DKI (Jakarta) supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di pengadilan tata usaha negara. Cara lain ya bayar," imbuh Isa.
Advertisement