Diduga Terlibat Suap Pajak, Anggota Ikatan Konsultan Pajak Terancam Diberhentikan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Mar 2021, 15:27 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 15:27 WIB
Banner Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Wakil Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, mengatakan konsultan pajak dilarang untuk menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

Tiga anggota IKPI yang terlibat kasus suap pajak ini memiliki inisial RAR, AIM, dan AS.

"Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat mengakibatkan pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3/2021).

Selama ini, menurut Ruston, IKPI terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggotanya dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi.

Dalam hal ini termasuk menjaga integritas, serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.

Ruston menyatakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"IKPI mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," jelas Ruston.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Kasus Suap Pajak, DPR: Menkeu Harus Tanggung Jawab

Rapat Perdana, Sri Mulyani - DPR Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Ini merupakan rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Misbakhun mempertanyakan kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam melakukan pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan indikasi suap yang diduga melibatkan pejabat DJP. Misbakhun bilang, Menkeu harus ambil porsi tanggung jawab serta menyiapkan mitigasi resiko atas kasus ini.

"Perlu diingat Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) menjadi Menkeu itu punya periode yang panjang. Menteri Keuangan punya porsi tanggung jawab terhadap masalah yang terjadi saat ini," tandas Misbakhun saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).

Lanjut Misbakhun, Menkeu harus bertanggung jawab soal lemahnya pengawasan, sistem, pembinaan mental dan reformasi yang tidak optimal. Apalagi, pejabat yang bekerja di DJP dilantik oleh Menkeu.

"Selama ini Menkeu selalu bicara soal program reformasi pajak, membangun sistem dan integritas dengan good governance," katanya.

"Ditjen Pajak itu dibawah Kemenkeu. Dirjen Pajaknya diangkat lewat Keppres dilantik oleh Menkeu. Eselon 2 Ditjen Pajak diankat dan dilantik oleh Menkeu. Jelas disana ada peran kelembagaan kementrian dan peran jabatan menteri keuangan dalam proses hirarkinya," katanya.

Misbakhun juga bilang, ruang korupsi di DJP sangat besar. Karena resiko itu, maka DJP bekerja sama dengan KPK dalam pengawasan sistem internal.

"Namun demikian korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Hukum tetap harus ditegakkan," tandasnya.

Lanjutnya, momentum ini juga harus diperhatikan agar para pegawai pajak yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik tidak terlupakan kerja kerasnya hanya gegara tindakan segelintir pihak.

"Momentum ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya