Liputan6.com, Jakarta Pekerja atau buruh juga dilarang bepergian ke luar kota selama Libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943.
Larangan ini dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943.
Surat edaran ini tertanggal dikeluarkan 9 Maret 2021. Larangan ditujukan mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Advertisement
“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam poin pertama SE tersebut, Selasa (9/3/2021).
Selanjutnya, poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Menaker mengingatkan dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 s.d 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” jelasnya.
5M tersebut adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Saksikan Video Ini
Himbauan Lainnya
Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Adapun para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Melalui SE ini, Menaker sekaligus meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait larangan pekerja atau buruh ke luar kota.
Advertisement