TMII Diambilalih Pemerintah, Karyawan Berharap Makin Sejahtera

Pengambilalihan TMII tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Apr 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 09:30 WIB
FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung beraktivitas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Manajemen memastikan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan Harapan Kita milik mendiang Tien Soeharto oleh Pemerintah tidak berpengaruh pada kinerja karyawannya.

"Untuk saat tidak ada pengaruh, TMII masih tetap buka seperti biasa melayani pengunjung. Jam operasional gerbang sesuai himbauan Pemda buka mulai pukul 8 pagi hingga 7 malam," kata Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo, mengatakan kepada Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

Pengambilalihan TMII tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sehingga dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir, yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, kini resmi menjadi milik Pemerintah.

Di sisi lain, Sekertaris Kemensetneg Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita menyampaikan alasan kenapa TMII kini beralih tangan. Hal itu dikarenakan Yayasan Harapan Kita tidak menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara.

Senada dengan pernyataan Adi, bahwa para karyawan tetap bekerja seperti biasanya. Ternyata hal itu tertuang dalam perjanjian yang dilakukan Pemerintah melalui Kemensegneg.

Pasalnya, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg.

Dengan demikian, Adi berharap dengan adanya tindakan yang dilakukan Pemerintah bisa semakin menyejahterakan karyawan TMII. Selain itu, tentunya TMII bisa terus menjalankan visi dan misinya untuk terus mengembangkan budaya Indonesia.

"Harapan semoga taman mini lebih baik lagi dalam menjalankan visi dan misinya mengenalkan dan mengembangkan budaya indonesia. Bagi karyawan tentunya kesejahteraan yang meningkat," pungkasnya.

Saksikan Video Ini

Harus Rugi Dulu, TMII Baru Bisa Setor Keuntungan ke Negara Jangka Panjang

FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung sedang berada di Keong Mmas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang didirikan mendiang istri Presiden RI ke-2, Soeharto. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyebutkan, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetork pendapatan TMII ke negara.

Dengan pengambilalihan ini, apakah TMII akan segera memberikan pundi-pundi uang kepada negara?

Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, negara tidak akan langsung diuntungkan dengan pengambilalihan ini. Pemerintah disebutnya bahkan harus merugi terlebih dahulu dengan keluar ongkos untuk pengelolaan TMII.

Piter beranggapan, negara baru bisa menikmati keuntungan dari TMII dalam jangka panjang, pasca tempat tersebut telah berhasil dikelola dengan lebih baik.

"Dalam jangka pendek tidak akan banyak dampaknya. Bahkan mungkin pemerintah harus keluar uang untuk mengelola TMII. Pemerintah baru akan bisa mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang setelah TMII dikelola secara lebih baik," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).

Namun begitu, Piter mengatakan, tujuan pemerintah mengambilalih TMII ini tidak semata hanya karena pertimbangan untung rugi. Menurut dia, Taman Mini Indonesia Indah merupakan aset negara yang harus diselamatkan.

"Pengambilalihan ini adalah sesuatu yang harus dilakukan karena TMII adalah kekayaan negara. Berdasarkan UU, seluruh kekayaan negara harus dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," kata Piter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya