Tekan Ongkos Logistik, Menhub Minta 4 Dermaga di Pelabuhan Badas NTB Disatukan

Kunjungan Menhub Budi Karya SUmadi ke Pelabuhan Badas yang berada di Kota Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Apr 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 13:00 WIB
Kunjungan Menhub Budi Karya SUmadi ke Pelabuhan Badas yang berada di Kota Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kunjungan Menhub Budi Karya SUmadi ke Pelabuhan Badas yang berada di Kota Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) (dok: BKIP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pengelolaan empat dermaga di Pelabuhan Badas yang berada di Kota Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) disatukan. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pelabuhan tersebut.

Dikatakan Menhub Budi Karya, saat ini Pelabuhan Badas memiliki empat dermaga yang dikelola oleh dua pihak, yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan PT Pelindo III.

"Saat ini di Pelabuhan Badas dermaganya ada yang dimiliki KSOP dan ada yang dimiliki PT Pelindo III. Untuk itu ke depan saya minta disatukan, supaya tidak ada rivalitas harga. Jadi ke depan hanya satu harga, dan kemudian pemerintah yang mendapat PNBP saja," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/4/2021).

Lebih lanjut, Menhub Budi mengungkapkan, setelah pengelolaan dermaga disatukan, ia meminta kepada PT Pelindo III untuk membuat kontainer di Pelabuhan Badas agar proses bongkar muat menjadi cepat.

Dia menilai, langkah tersebut bukan bermaksud menghilangkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), namun untuk mempercepat proses bongkar muat di pelabuhan.

"Jika bongkar muat berlangsung cepat, maka ongkos logistik bisa turun. Karena produktivitas kapal yang tadinya menunggu lima hari, bisa dipersingkat menjadi dua hari atau bahkan bisa satu hari," imbuhnya.

"Dengan adanya kontainer, jagung yang merupakan komoditas utama Sumbawa Besar bisa menjadi lebih higienis dan tidak perlu dipilah-pilah lagi karena bercampur dengan batu," pungkas Menhub Budi Karya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menhub: Kita Tegas Melarang Mudik Lebaran 2021

Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) berbincang dengan calon penumpang di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Sebelumnya Menhub Budi Karya bersama Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meresmikan sistem tiket elektronik Terminal Pulo Gebang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya diktutip dari laman Setkab, Rabu (7/4/2021).

Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.

Dalam keterangan persnya, Menhub memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Juga, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya