Ratusan Pekerja Jabar Peringati Hari Buruh di Depan Kantor Gubernur

Sebanyak 300 buruh diklaim akan melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Barat.

oleh Arie Nugraha diperbarui 01 Mei 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 10:00 WIB
Hari Buruh-Mayday 2017-Reog-Jakarta- Helmi Afandi-20170501
Sejumlah wanita membawa bendera saat aksi Hari Buruh di Jakarta, Senin (1/5). Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 300 buruh diklaim akan melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal dengan May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Barat. Pengakuan itu dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, massa buruh melayangkan lima tuntutan di May Day ini kepada pemerintah. Salah satunya adalah menuntut pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021 yang banyak mengebiri hak dan kepentingan kaum buruh.

"Dimana UU Cipta Kerja tersebut saat ini sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, baik formil maupun materiil," ujar Roy Jinto dalam siaran resminya ditulis Bandung, Sabtu, 1 Mei 2021.

Roy mengatakan tuntutan lainnya adalah menolak pembayaran THR 2021 dicicil atau ditunda. Alasannya sebut Roy, kondisi tahun 2021 sudah lebih baik dari tahun 2020. Roy menegaskan pemerintah juga sudah banyak memberikan stimulus kepada para pelaku usaha. Dengan membayar THR secara penuh sebut Roy. diharapkan dapat mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.

"Dengan demikian diharapkan dapat segera memacu untuk memulihkan perekonomian baik regional maupun nasional," kata Roy.

Roy juga akan menyoal tentang penetapan upah minimum sektoral (UMS) kabupaten dan kota 2021, sebagai jaringan pengaman yang merupakan tanggung jawab pemerintah.

Penegakkan hukum ketenagakerjaan juga dilayangkan sebagai tuntutan ke pemerintah. Gunanya ungkap Roy, untuk melindungi kelompok buruh yang posisi tawarnya semakin lemah.

"Usut tuntas juga dugaan tindak pidana korupsi BP-JAMSOSTEK yang merupakan kumpulan iuran uang pekerja dan buruh," ungkap Roy.

Rencananya kelompok buruh ini akan langsung diterima oleh perwakilan Pemerintah Jawa Barat untuk melakukan dialog terkait tuntutan tersebut.

Pada peringatan May Day kali ini KSPSI Jawa Barat mengaku menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dilakukan rapid test antigen untuk memastikan massa buruh tidak terpapar Covid-19. (Arie Nugraha)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

50 Ribu Buruh Gelar Demo Besar-besaran di May Day Besok, Begini Gambarannya

Tuntutuan Hari Buruh Internasional (May Day)
Ilustrasi Tuntutuan Hari Buruh Internasional (May Day)

Bersamaan dengan hari buruh Internasional, May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, Jum'at (30/4/2021).

Menurut Said Iqbal, aksi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Said Iqbal.

"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," lanjutnya.

Sementara itu, daerah pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Said Iqbal meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021. 

Peringati May Day, 50 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan

Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia akan melakukan aksi untuk memperingati May Day pada 1 Mei 2021 mendatang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh yang akan turun ke jalan dengan tetap patuh protokol kesehatan dan juga secara virtual. Untuk di Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

“Aksi buruh yang dilakukan di berbagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, hand sanitizer, hingga menjaga jarak,” lanjutnya.

Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama, seperti BEM ITB, UNJ, Unand, dsb. Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.

Di dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing ada dua jenis, yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Di mana kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Namun demikian, kata Said Iqbal, di dalam UU Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.

“Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95 persen outsourcing dan 5 persen karyawan tetap. Padahal, pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial. Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” katanya.

“Terkait dengan hal itu, buruh meminta agar outsourcing pekerja harus dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja, agar tidak terjadi dalam satu perusahaan mayoritas pekerja outsourcing dan menjadi pekerja outsourcing seumur hidup karena tidak mungkin agen outsourcing mengangkat karyawan tetap,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat (Governing Body) ILO itu. 

Karyawan Kontrak

20161218-Buruh Migran Lakukan Aksi Damai di Car Free Day-Jakarta
Peserta aksi damai membawa poster bertuliskan 'Stop Human Trafficking' di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12). Aksi yang digelar PRT Migran tersebut dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional 2016. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, terkait dengan karyawan kontrak, di dalam UU Ketenagakerjaan dibatasi maksimal hanya 3 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 tahun.

Dengan pembatasan periode dan batas waktu kontrak ini, setelah 5 tahun kontrak, maka setelah itu buruh dapat diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) sepanjang berkinerja baik dan dibutuhkan perusahaan.

Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Said Iqbal, PKWT tidak dibatasi periode dan batas maksimal waktu kontraknya, sehingga pekerja dapat dikontrak pendek tanpa periode dan tidak ada batas waktu atau dikontrak terus menerus. Ini yang dimaksud kontrak seumur hidup tanpa masa depan. Dampaknya, buruh tidak ada kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena dikontrak terus menerus oleh Perusahaan.

Dalam tuntutannya, buruh meminta PKWT atau karyawan kontrak harus dibatasi 3 - 7 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 – 7 tahun, agar karyawan kontrak bisa punya kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) yang berkinerja baik.

“Jangka waktu kontrak tidak diatur dalam peraturan pemerintah, tapi harus diatur di UU 11/2020,” kata Said Iqbal.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya