Sejarah May Day, Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei

Setiap tahun, Hari Buruh Internasional atau May Day dirayakan di berbagai negara pada 1 Mei.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Mei 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 11:00 WIB
Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Buruh dari berbagai organisasi merayakan Hari Buruh Internasional di Kawasan Silang Barat Daya Monas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Buruh Internasional atau May Day, adalah hari untuk memperingati perjuangan bersejarah buruh dan keberhasilan yang dibuat oleh gerakan pekerja dan buruh. Setiap tahun, May Day dirayakan di berbagai negara pada 1 Mei.

May Day di Indonesia tahun ini jatuh pada hari Sabtu, 1 Mei 2021. Pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Mengutip Britannica, sejarah May Day sebagai hari buruh lahir dari sebuah federasi internasional kelompok sosialis dan serikat buruh. Mereka pada 1889 menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada 1886.

Di Eropa, 1 Mei secara sejarah dikaitkan dengan festival pagan pedesaan. Namun, makna asli hari itu secara bertahap digantikan oleh asosiasi modern dengan gerakan buruh.

Di Uni Soviet dahulu, para pemimpin menyambut hari libur baru dan meyakini itu akan mendorong pekerja di Eropa dan Amerika Serikat (AS) untuk melawan kapitalisme.

Hari Buruh Internasional atau May Day di banyak negara di seluruh dunia telah diakui sebagai hari libur umum. Hari Buruh Internasional pun biasanya diperingati dengan demonstrasi atau aksi unjuk rasa untuk mendukung para pekerja.

Kendati demikian, tidak semua negara merayakan May Day pada 1 Mei. AS dan Kanada memiliki semangat perayaan yang sama atau dikenal dengan nama Labor Day, tapi peringatannya dilakukan setiap Senin pertama pada bulan September.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

50 Ribu Buruh Gelar Demo Besar-besaran di May Day, Begini Gambarannya

Massa Buruh Menyalakan Kembang Api Sebagai Tanda Berakhirnya Peringatan May Day 2019 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Foto: (Merdeka.com)
Massa Buruh Menyalakan Kembang Api Sebagai Tanda Berakhirnya Peringatan May Day 2019 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Foto: (Merdeka.com)

Bersamaan dengan hari buruh Internasional, May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, Jum'at (30/4/2021).

Menurut Said Iqbal, aksi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Said Iqbal.

"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," lanjutnya.

Sementara itu, daerah pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Said Iqbal meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021. 

Peringati May Day, 50 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan

Tuntutuan Hari Buruh Internasional (May Day)
Ilustrasi Tuntutuan Hari Buruh Internasional (May Day)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia akan melakukan aksi untuk memperingati May Day pada 1 Mei 2021 mendatang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh yang akan turun ke jalan dengan tetap patuh protokol kesehatan dan juga secara virtual. Untuk di Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

“Aksi buruh yang dilakukan di berbagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, hand sanitizer, hingga menjaga jarak,” lanjutnya.

Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama, seperti BEM ITB, UNJ, Unand, dsb. Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.

Di dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing ada dua jenis, yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Di mana kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Namun demikian, kata Said Iqbal, di dalam UU Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.

“Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95 persen outsourcing dan 5 persen karyawan tetap. Padahal, pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial. Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” katanya.

“Terkait dengan hal itu, buruh meminta agar outsourcing pekerja harus dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja, agar tidak terjadi dalam satu perusahaan mayoritas pekerja outsourcing dan menjadi pekerja outsourcing seumur hidup karena tidak mungkin agen outsourcing mengangkat karyawan tetap,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat (Governing Body) ILO itu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya