Awas, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Aturan THR Usai Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan mengevaluasi 2.897 laporan yang masuk di Posko THR Kemnaker.

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Mei 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 19:00 WIB
Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pada pekan pertama setelah Idulfitri akan ada rapat koordinasi untuk mengevaluasi 2.897 laporan yang masuk di Posko THR Kemnaker. Rapat ini akan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tim posko THR.

"Evaluasi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," kata Ida dalam konferensi pers pada Rabu (12/5/2021).

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat ada 2.897 laporan. Jumlah ini terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR.

Dari data tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977.

Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima isu yaitu THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (ojek dan taksi online).

Sementara isu yang terkait dengan pengaduan adalah THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Atas berbagai aduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil langkah-langkah memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ungkap Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menaker: Masalah Pengaduan THR Harus Selesai dalam 30 Hari

THR
THR/copyright:shutterstock

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan proses penyelesaian pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan rampung dalam waktu paling lama 30 hari.

Berdasarkan laporan di Posko THR Kemnaker, tercatat sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, ada 977 pengaduan yang sudah diverifikasi dan divalidasi.

"Proses penyelesaiannya, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Kemudian setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari," jelas Ida dalam konferensi pers pada Kamis (12/5/2021).

Setelah itu, baru bisa diberikan rekomendasi terkait dengan pengenaan sanksinya. Namun jika sudah bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pemeriksaan pertama, maka tidak perlu sampai 30 hari.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kadis membuat reaksi cepat, yang akan memproses secara cepat sehingga tidak membutuhkan waktu lama sampai 30 hari waktu maksimal," ungkapnya.

Saat ini, sebanyak 977 pengaduan yang ada sudah diteruskan kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemudian sudah dikirimkan sebanyak 352 pengaduan untuk menjadi perhatian dinas ketenagakerjaan di 21 provinsi.

Setelah itu, prosesnya akan diteruskan setelah perayaan Idulfitri 2021. Ida mengatakan, direncanakan akan ada rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.

"Evaluasi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan pengaduan oleh daerah, dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.

Kehadiran Posko THR 2021 disebut sebagai komitmen pemerintah, untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Aduan Soal THR 2021 Terus Naik Jelang Idul Fitri, Total Ada 2.897 Laporan

Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).
Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan laporan posko THR keagamaan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat 2.897 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah dilakukan verifiaksi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga melihat adanya duplikasi aduan makanya diperoleh data aduan sebanyak 977 aduan," ujarnya, Jakarta, Rabu (12/5).

Ida mengatakan, ada 5 topik besar aduan THR tahun ini. Pertama adalah THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerja. Ketiga, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Keempat, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. Serta kemudian yang terakhir paling besar diadukan adalah THR bagi pekerja yang bersifat kemitraan, misalnya taksi online.

Sementara itu, keluhan aduan yang disampaikan masyarakat di antaranya adalah THR yang dibayar dicicil, THR hanya diberikan sebanyak 50 persen. Lalu THR tidak penuh akibat pemotongan gaji, kemudian jumlahnya tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Teakhir, THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Atas pengaduan tersebut, pemerintah mengambil langkah verifikasi dan validasi data berkoordinasi dengan disnaker setempat dan instansi terkait," kata Ida.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya