Tunjangan PNS Naik, Simak Sumber Dananya

Dengan adanya aturan baru soal tunjangan PNS naik ini, maka Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

oleh Athika Rahma diperbarui 25 Mei 2021, 08:58 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 15:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan PNS naik. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat mendapatkan kenaikan tunjangan pada 2021 ini. 

Aturan mengenai tunjangan PNS naik ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Senin (24/5/2021).

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.

Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.

Dengan adanya aturan baru soal tunjangan PNS naik ini, maka Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Berikut rincian tunjangan yang diberikan:

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya