Liputan6.com, Jakarta Usai Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini ke karyawan, maskapai Sriwijaya Air disebut juga melakukan hal serupa. Perusahaan menawarkan karyawan untuk mengundurkan diri dengan memberikan kompensasi.
Hal ini dibenarkan Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika. Dia mengatakan, Sriwijaya Air mengambil kebijakan yang mengizinkan agar karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga
Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Advertisement
"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika, dalam pernyataannya Selasa (25/5).
Sebelumnya, dalam sebuah memo maskapai Sriwijaya Air mempersilakan karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri.
Hal ini mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan,
Â
Saksikan Video Ini
Uang Pisah
Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubonon menyampaikan, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah sebagai berikut :
a. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji
b. Karyawan dengan masa kerja > 3 th dan 6 th diberikan uang pisah 2 bulan gaji
c. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 th diberikan uang pisah 3 bulan gaji
Dalam hal ini perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft Ioan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.
Perusahaan juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu "melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi" dan Point 5 (lima) IOM No 020/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang arahan Direksi yaitu "Komitmen Perusahaan akan memanggil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah".
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement